Anwar Usman Paman Gibran Minta Jadi Ketua MK hingga 2028, Gugat Suhartoyo ke PTUN
Anwar Usman, paman calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming meminta menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 2028.
TRIBUNBANTEN.COM - Anwar Usman, paman calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming meminta menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 2028.
Anwar Usman menggugat Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anwar Usman meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi pokok gugatan Anwar Usman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."
Baca juga: KPU akan Tetapkan Capres-Cawapres Besok, Bagaimana Nasib Gibran Setelah Anwar Usman Dipecat?
Selain itu, Anwar Usman juga meminta PTUN Jakarta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut.
Berikutnya, Anwar Usmjan meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian tulis pokok gugatan Anwar Usman lainnya.
Anwar Usman juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anwar Usman dalam gugatannya.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.
PTUN Jakarta kemudian mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik pada Rabu.
Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.
| Anwar Usman Kaget Terima Surat Peringatan MKMK soal Ketidakhadiran Sidang |
|
|---|
| Ini Respon Pimpinan DPR RI saat Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK |
|
|---|
| MK Pertanyakan Keamanan Data Pribadi Warga Indonesia yang Bisa Ditransfer ke Luar Negeri |
|
|---|
| Sosok Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2, Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN : Masuk Daftar Orang Terkaya |
|
|---|
| Baru Sepekan Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Digugat Tutut Soeharto di PTUN : Ini Perkaranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ketua-mk-anwar-usman-1.jpg)