Pilgub Banten

Saran Bawaslu Ditolak Demokrat, Penyandingan C Hasil Plano Caleg DPR RI Berakhir Diskors

Penyandingan dokumen C hasil plano perhitungan suara caleg DPR RI daerah pilih (Dapil) Banten II pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan alot.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Partai Demokrat keukeh, agar KPU Kota Serang dapat menghadirkan 20 dokumen C hasil plano yang dinyatakan hilang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penyandingan dokumen C hasil plano perhitungan suara caleg DPR RI daerah pilih (Dapil) Banten II, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan alot.

Bahkan penyandingan atas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terpaksa diskors gegara tidak mendapatkan titik temu.

Sehingga proses penyandingan C hasil plano caleg dari partai Demokrat dan PDIP, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan dilanjutkan pada Kamis 4 Juli 2024.

Baca juga: Bertambah! Total C Hasil yang Hilang di KPU Kota Serang Capai 20 Dokumen

Hal itu dikarenakan, pihak Partai Demokrat menolak sasaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara yang berada di dalam kotak suara.

Sebab pihak Demokrat keukeh, agar KPU Kota Serang dapat menghadirkan 20 dokumen C hasil plano yang dinyatakan hilang.

"Kami memberikan saran (Penghitungan ulang) untuk dipertimbangkan oleh KPU, mau dilakukan atau tidak gimana KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Sementara Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, awalnya pihaknya akan mengikuti saran dari Bawaslu untuk melakukan penghitungan surat suara ulang.

"Tapi kemudian ditolak Demokrat. Namun saran di luar sidang, agar kondusif maka kami lakukan skorsing," kata Patrudin.

Patrudin menjelaskan, meski dalam surat edaran KPU akhir masa penyandingan sampai tanggal 3 Juli 2024.

Namun, pihaknya akan berpatokan pada putusan MK yang dibacakan pada 6 Juni. Sehingga proses penyandingan akan dilanjutkan besok di kantor KPU Kota Serang.

"Sehingga pada prinsipnya tidak melewati waktu yang ditentukan MK, sampai 6 Juli," jelasnya.

Patrudin mengungkapkan, proses penyandingan akan menggunakan PDF C hasil plano. Sebab dokumen cetak C hasil plano belum ditemukan.

Ia menyadari meski akan kembali menjadi perdebatan, baik dari PDIP maupun Demokrat. Namun, KPU akan tetap melakukan penyandingan menggunakan PDF C hasil plano.

"Tentu sekali lagi bakal ada perdebatan entah dari PDIP atau Demokrat, tapi kami akan mempertahankan sesuai dengan amar putusan MK untuk melakukan penyandingan," ungkapnya.

Dia berharap proses penyandingan dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil sesuai dengan kondisi yang ada.

"Mudah-mudahan besok sudah ada jalan keluar. Baik PDIP dan Demokrat menerima atas apa yang kita rencanakan untuk melakukan penyandingan," pungkasnya.

Sebagai informasi, upaya penyandingan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan tersebut atas gugatan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Nuraeni yang menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan caleg dari PDIP, Syarifah Ainun Jariyah.

Baca juga: 20 Dokumen C Hasil Perhitungan Suara Caleg DPR RI Hilang, KPU Kota Serang Siap Terima Konsekuensi 

Dalam putusan MK tersebut, ada 120 tempat pemungutan suara (TPS) yang perolehan suaranya harus disandingkan.

Namun KPU Kota Serang mendapatkan 74 TPS yang disandingkan. Sedangkan sisanya, masuk kedalam KPU Kabupaten Serang.

Dari 74 TPS tersebut, ada 20 TPS di sejumlah Kelurahan, Kecamatan Taktakan yang kehilangan dokumen C hasil plano.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved