Pemilu 2024

Bertambah! Total C Hasil yang Hilang di KPU Kota Serang Capai 20 Dokumen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, diduga menghilangkan dokumen C hasil tempat pemungutan suara (TPS).b

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, diduga menghilangkan dokumen C hasil tempat pemungutan suara (TPS). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang, diduga menghilangkan dokumen C Hasil
tempat pemungutan suara (TPS).

Hal itu diketahui, setelah KPU Kota Serang melakukan penyandingan data perolehan suara caleg DPR RI, sesuai putusan gugatan di mahkamah konstitusi (MK).

Dalam penyandingan perolehan suara yang dilakukan di salah satu hotel di Kota Serang, ditemukan ada 20 lembar
C hasil.

Baca juga: Profil Nuraeni, Anggota DPR RI Dapil Banten 2 dari Partai Demokrat Ternyata Punya Harta Segini

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang, Patrudin mengakui adanya C hasil yang hilang. 

Kata dia, dokumen tersebut berasal dari sejumlah TPS di kelurahan yang ada di Kecamatan Taktakan.

"Di Kecamatan Taktakan semua. Pokoknya ada 20 (C hasil) yang hilang," kata Patrudin kepada wartawan di lokasi penyandingan, Rabu (3/7/2024).

Patrudin mengaku, masih melakukan pencarian dokumen C hasil yang hilang tersebut di gudang logistik. 

"(Dokumen) C hasil hari ini tim logistik kami tetap mencari di gudang, kalau antisipasi untuk menghitung surat suara 74 TPS sudah ketemu semua untuk DPR RI," ujar dia.

Ia meyakini, bahwa C hasil tersebut terselip di dokumen lain.

Selain itu data berupa PDF C hasil yang dimiliki KPU sama dengan yang disandingkan.

"Kami masih optimis yakin terselip di dokumen yang lain, entah nyelip atau terlipat di dokumen C hasil lain, entah di DPRD," pungkasnya.

Sebagai informasi, upaya penyandingan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan tersebut atas gugatan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Nuraeni yang menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan caleg dari PDIP, Syarifah Ainun Jariyah.

Dalam putusan MK tersebut, ada 120 TPS yang perolehan suaranya harus disandingkan.

Namun KPU Kota Serang mendapatkan 74 TPS yang disandingkan.

Baca juga: Nuraeni Tuding Ada Penggelembungan Suara untuk Caleg DPR RI Dapil Banten 2

Sedangkan sisanya, masuk kedalam KPU Kabupaten Serang.

Saat ini pukul 23.00 WIB proses penyandingan masih berlangsung.
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved