Pemilu 2024

Sebentar Lagi Dilantik, Caleg DPRD Kota Cilegon Terpilih Belum Ada Satupun yang Lapor LHKPN KPK

KPU Kota Cilegon mencatat, hingga saat ini belum ada satupun caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cilegon yang melaporkan LHKPN. 

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
KPU Kota Cilegon mencatat, hingga saat ini belum ada satupun caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cilegon yang melaporkan LHKPN.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satupun caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cilegon yang melaporkan LHKPN

Padahal laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara (LHKPN), khususnya bagi caleg terpilih periode 2024-2029, wajib dilaporkan satu bulan sebelum pelantikan. 

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni menyampaikan pada saat ditetapkannya caleg terpilih beberapa saat lalu, pihaknya telah menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dilakukan para caleg terpilih. 

"Kewajiban calon terpilih di antaranya mereka harus menyampaikan laporan LHKPN kepada KPU satu bulan sebelum mereka dilantik," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat (5/7/2024). 

Berdasarkan informasi, pelantikan para caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cilegon 2024-2029 akan dilakukan pada awal September 2024.

Urip memperkirakan pelantikan akan dilakukan sekitar tanggal 4 September 2024.

Maka satu bulan sebelum itu, kata dia, para caleg terpilih harus sudah melaporkan LHKPN

"Sampai saat ini dari 40 calon terpilih belum ada satupun yang menyampaikan itu (LHKPN,-red) tapi komunikasi dengan partai politik mungkin sekarang sedang berproses," katanya. 

Diakui Urip, sejauh ini pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik termasuk para caleg terpilih.

Baik dari pihak parpol ataupun caleg terpilih, kata dia, mereka mengaku masih melakukan proses pelaporan. 

"Komunikasi kami dengan parpol memang itu sedang diurus, karena kan itu berkenaan dengan pihak-pihak lain, artinya mereka mengisi itu pakai sistem online," ungkapnya. 

Baca juga: Daftar 40 Caleg Terpilih yang Bakal Duduki Kursi DPRD Kota Cilegon 2024-2029

Urip menuturkan, kewajiban KPU hanya menyampaikan informasi apa saja yang wajib disampaikan oleh para caleg terpilih.

Adapun selebihnya, kata dia, KPU akan menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan. 

"Nanti kita tunggu saja mudah-mudahan saya pikir mereka paham semua, dan kami juga mengimbau kepada para partai politik ataupun kepada calon terpilih mudah-mudahan segera diproses dan bisa segera menyampaikan itu," tandasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved