Geng Motor di Kota Cilegon

4 Hari Setelah Menjabat Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Pimpin Pengungkapan Kasus Gengster di Kota Baja

Polres Cilegon meringkus para berandalan jalanan atau gangster, yang melakukan aksi dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah hukumnya.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Tajudin
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara memimpin rilis pengungkapan kasus gangster bersenjata tajam, di Aula Polres Cilegon, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan, TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Empat hari setelah resmi menjabat Kapolres Cilegon yang baru, AKBP Kemas Indra Natanegara memimpin rilis pengungkapan kasus gengster bersenjata tajam. 

Anggota Satreskrim berhasil meringkus tiga berandalan jalanan atau gangster, yang melakukan aksi dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polres Cilegon.

Ketiga anggota gangster tersebut, dari lokasi dan kelompok yang berbeda.

Baca juga: Breaking News: 3 Anggota Gangster di Kota Cilegon Diringkus Polisi, Dua Orang Masih di bawah Umur

Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur.

"Pertama tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari, di Jalan Raya Cilegon, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Jombang," ujarnya saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Kamis (11/7/2024).

Saat itu, lanjut Kapolres Cilegon, petugas sedang melakukan patroli street crime di wilayah tersebut.

Petugas melihat sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan tawuran.

 

 

"Kemudian anggota langsung mendatangi lokasi tersebut, dan mengamankan satu anggota gangster, sudah kita amankan satu pelaku berinisial MH dengan usia sekitar 22 tahun," ujarnya.

Dari insiden itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya yaitu berupa satu buah celurit warna merah dengan gagang kayu berwarna hitam, satu buah motor, helm hingga pakaian.

Selanjutnya, pada kasus yang kedua, petugas berhasil mengamankan anggota gangster lain yang juga diduga akan melakukan aksi tawuran.

Peristiwa penangkapan terjadi pada tanggal 9 Juli 2024 di Jalan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved