Ini Hasil Penyandingan Suara DPR RI Dapil Banten II

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyelesaikan penyandingan data 120 TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang, pada Sabtu (13/7/2024).

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Partai Demokrat telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang ke Mabes Polri, DKPP, Bawaslu RI dan KPU RI. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyelesaikan penyandingan data 120 TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang, pada Sabtu (13/7/2024).

Proses penyandingan yang dipenuhi dinamika dua kubu, yakni, Demokrat dan PDIP membuktikan adanya penggelembungan suara DPR RI saat Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.

Penggelembungan suara tersebut terjadi pada PDIP sebanyak 1.549 suara.

Akibatnya, perolehan suara PDIP yang awalnya sebesar 143.703 terkoreksi menjadi 142.154 suara.

Baca juga: Profil dan Harta Arief Wismansyah Bacagub Banten yang Belum Dapat Partai Pengusung

Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Serang, Farhan Azis mengatakan, sebelum proses penyandingan, Partai Demokrat mengadukan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya MK memutuskan untuk dilakukan penyandingan pada 120 TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang pada suara PDIP.

Namun data C hasil di 20 TPS di Kota Serang hilang.

"Pasca penyandingan terbukti berarti ada main soal suara (penggelembungan), sehingga klaim kami sudah benar, pihak terkait (penyelenggara) menambah suara ketika pemilu," kata Farhan di Kota Serang, Minggu (14/7/2024).

Diketahui, akibat data C hasil pleno milik PDIP yang akan disandingkan hilang.

Bawaslu Kota Serang menyarankan untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

Hasil penghitungan suara ulang tersebut mengoreksi perolehan suara partai lain, termasuk Demokrat.

Suara partai berlogo mercy ini terkoreksi 150 suara dari semula 142.279 menjadi 142.129 suara.

Farhan menilai, hasil akhir penyandingan yang mengoreksi suara partai lain cacat hukum.

Karena, melabrak amar putusan MK yang memerintahkan dilakukan penyandingan pada suara PDIP.

"Ketika itu ada yang diubah, berarti tidak sah secara hukum karena melawan putusan MK, dan hari ini terbukti," katanya.

Selain itu lanjut Farhan, pembukaan kotak untuk hitung ulang tidak memenuhi standar yang diatur oleh PKPU tahun 2023.

Dimana, kata dia, kotak suara harus tersegel, steril dan disahkan oleh KPPS.

"Oleh karena situ kami merasa pembukaan C Plano dari kotak suara tersebut ilegal, tidak sah," ujar dia.

Atas insiden ini tegas Farhan, Partai Demokrat telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang ke Mabes Polri, DKPP, Bawaslu RI dan KPU RI.

"Mudah-mudahan pihak yang terlibat pada penambahan suara PDIP ini, dan pelanggengan pengesahan ini sudah diganti sebelum Pilkada," pungkasnya.

Hasil akhir dari proses penyandingan yang telah diplenokan KPU RI menjadikan PDIP pemenang pemilu DPR RI Dapil Banten II.

Suara PDIP yang terkoreksi 1.549 tetap unggul 25 suara dari Partai Demokrat yang terkoreksi menjadi 142.129 suara. Sehingga kursi DPR RI dipastikan diduduki oleh caleg PDIP Syarifah Ainun Jariyah.

Sementara, Ketua BBHAR DPD PDI-P Banten Tota Samosir mengaku akan mengikuti prosedur yang telah menjadi ketetapan KPU. Meski di dalamnya terjadi dinamika.

"Kita ikuti proses itu sampai final, ayo kita jalankan dan hasil tadi tentunya kami mengikuti, terlepas tentang apapun masalah MK itu tidak final dan segala macam, tapi ini kan bernegara ini menjadi catatan kita ke depan," katanya.

TribunBanten.com sudah berupaya melakukan konfirmasi pada Komisioner KPU Kota Serang, Iip Patrudin dan Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan terkait dugaan penggelembungan suara tersebut. Namun keduanya tak merespon.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved