Pilkada Pandeglang

Pasangan Uday-Pujianto dan Aap-Qomar Terancam Gagal Maju Pilkada Pandeglang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang melakukan verifikasi faktual pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Via Kompas.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang melakukan verifikasi faktual pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang melakukan verifikasi faktual pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen.

Dalam verifikasi faktual itu dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang gagal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kedua pasangan bakal calon tersebut yakni, Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan.

Pasangan Uday-Pujianto hanya memiliki syarat dukungan sebanyak 74.710 yang tersebar di 32 Kecamatan. Sedangkan Aap-Qomar sebanyak 46.344 dukungan di 30 Kecamatan.

Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan hal itu. Namun lanjut dia, KPU memberikan waktu perbaikan selama 4 hari.

Sehingga bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang ingin melakukan perbaikan diberikan waktu dari tanggal 13-17 Juli 2024.

Baca juga: Daftar Partai Politik Pengusung Pasangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024

"Itu jadwal perbaikan dan penyerahan dokumen syarat perbaikan kedua," katanya melalui sambungan telepon, Minggu (14/7/2024)

Jika mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 terbaru, Bapaslon bisa menyerahkan dukungan perbaikan paling sedikit berdasarkan jumlah kekurangan.

"Bisa juga dikalikan dua untuk lebih aman, bisa dikali satu, di PKPU 8 dengan tegas sejumlah kekurangan," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved