Jadwal SIM Keliling di Banten, Rabu 17 Juli 2024, Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan
Kepolisian Daerah (Polda) Banten merilis jadwal SIM keliling di wilayah hukumnnya pada Rabu (17/7/2024).
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Banten merilis jadwal SIM keliling di wilayah hukumnnya pada Rabu (17/7/2024).
Jadwal SIM keliling ini dilengkapi dengan alur dan biaya perpanjangan.
Sebagaimana diketahui, jadwal SIM keliling di Banten dibuka setiap hari dengan lokasi berbeda-beda di antaranya.
Baca juga: Kemendikbud Resmi Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Semua SMA, Ini Alasannya
Kota Serang
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Pandeglang
Lebak
Kabupaten Tangerang
Jadwal SIM Keliling Wilayah Polda Banten
Mobil SIM Keliling 1
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini Rabu 17 Juli 2024
Senin: Polsek Anyer, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Selasa: Simpang 3 Labuan, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Rabu: Modern Cikande, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kamis: Pasar Rangkasbitung, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Pasar Ciruas, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: Mall Cilegon pukul 09.00 - 15.00 WIB
Mobil SIM Keliling 2
Senin: Alun-alun Kota Serang, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Selasa: Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Rabu: Samsat Balaraja, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kamis: Land Mark Cilegon/Indahkiat, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Telaga Bestari, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: Modern Cikande, pukul 09.00 - 15.00 WIB
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
| Hari Pertama Pembatasan, Truk Tambang Terpantau Melintas di Depan Kantor Gubernur Banten |
|
|---|
| Lewat Desa Binaan, Imigrasi Banten Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah TPPO |
|
|---|
| 50 Bus Massa Aksi Demo Guru Madrasah Swasta dari Banten Berangkat ke Jakarta Malam Ini |
|
|---|
| Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang hingga Akhir Tahun 202? Ini Kata Gubernur |
|
|---|
| Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal Dua Hari Lagi! Andra Soni Tegaskan Tak Ada Perpanjangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/perpanjang-sim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.