Subsidi BBM Pertalite! Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut ini informasi soal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran. Informasi ini meliputi cara daftar dan dokumen yang perlu disiapkan.
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
"Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil)," kata Heppy.
Kata dia, calon penerima subsidi dapat mendaftar.
Dia menjelaskan pendaftaran itu dilakukan bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
Dia mengharapkan program ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan.
"Pada tahap sosialisasi dan registrasi pengguna BBM Pertalite roda empat akan diminta melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id," tambahnya.
Nantinya, penerapan full QR ini akan dilakukan secara bertahap.
Hingga kini, pendataan transaksi pengguna Pertalite berbasis QR di wilayah Jawa Madura Bali (JAMALI) dan beberapa wilayah Non JAMALI yaitu Kepulauan Riau, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Salah satu wilayah yang menjadi lokasi pilot project penerapan QR Pertalite yaitu Kota Pangkalpinang di Provinisi Bangka Belitung yang sejak 2023 telah memberlakukan pembelian Pertalite dengan menujukkan QR code
Baca juga: Pemerintah Mulai Batasi Pembelian BBM Persubsidi per Agustus 2024, Luhut: Tak Tepat Sasaran
BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 September
Pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi yakni Pertalite dan Solar mulai berlaku 1 September 2024.
Hal itu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/7/2024).
"Enggak (diterapkan 17 Agustus), September. 1 September lah (mulai diterapkan). Tapi belum," kata Trenggono kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Selasa.
Trenggono menyampaikan, kehadirannya di Kantor Kemenko Perekonomian ini membahas mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi khususnya untuk para nelayan.
Daftar Tiga Anak Perusahaan BUMN PT Pertamina yang Akan Digabungkan |
![]() |
---|
Potret Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Kota Bogor, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
Sidang Pertamax Oplosan Digelar di SPBU Ciceri Serang, Perbedaan Warna BBM Jadi Bukti Penting |
![]() |
---|
Terduga Koruptor Riza Chalid Bakal Ditetapkan DPO, Pasca 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung |
![]() |
---|
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Solar di Tol Tangerang-Merak, 6 Oknum Ormas Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.