Megawati Bela Sekjen PDIP Hasto, Pengamat: Hanya Perang Psikologi

Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarnoputri, mengatakan akan mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila Sekjen PDIP Hasto ditahan

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarnoputri, mengatakan akan mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan. Dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo 2024 di Jakarta, Selasa (30/7/2024), Megawati keberatan terhadap proses hukum yang melibatkan Hasto. 

Melihat realita itu, Megawati janji bakal mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, apabila Hasto ditahan.

Oleh karena itu, Presiden ke-5 RI ini meminta Hasto tidak perlu takut jika harus diperiksa Polda Metro Jaya atau terkait kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi saya bilang sama Hasto udah enggak usah takut, nanti kalau kamu diambil aku pergi ke Kapolri, aku bilang gitu. Coba ingin apa ngomong si Kapolri itu. Lho iya lah enak saja,” kata Megawati dalam pidato politik di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo, Selasa (30/7/2024).

Atas dasar itu, di hadapan kader Perindo, Megawati meminta untuk jangan takut selama yang dipegang adalah kebenaran.

“Saya herannya sekarang kalian ini penuh dengan rasa ketakutan. Saya pikir ngopo toh yo," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/7/2024).

"Kebenaran ya kebenaran, satyam eva jayate. Jadi ya sudah lah ngapain sih,” imbuh Megawati.

Sebagaimana diberitakan, Hasto menjalani pemeriksaan selama dua jam di Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2024.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong ketika diwawancara oleh SCTV pada Kamis (16/3/2024) dan Kompas TV pada Selasa (26/4/2024).

Laporan terhadap Hasto dilakukan Hendra dan Bayu Setiawan. Pelaporan itu teregister dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2024) dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu, 31 Maret 2024.

Baca juga: Megawati Bakal Putuskan Nasib Rano Karno, Maju Pilgub Banten atau Daerah Lain

Hasto diduga melakukan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 jo Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Hasto juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang hampir lima tahun berstatus buron.

Pemeriksaan terhadap Hasto yang berlangsung pada Senin, 10 Juni 2024, berakhir cukup panas karena penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap dua handphone dan buku catatan milik politikus PDI-P tersebut.

Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Namun, Hasto diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Jumat, 19 Juli 2024.

Oleh karenanya, KPK bakal melakukan panggilan ulang terhadap Hasto guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang berawal dari perkara penyuapan oleh Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved