Dugaan Korupsi Pasar Grogol
Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon
Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon divonis bebas
Pembangunan pasar tersebut atas penyerahan lahan dari Pengembang PT Laguna Cipta Griya tanggal 21 Juni 2018 kepada Pemkot Cilegon dan telah ditindaklanjuti penyerahan seluruh fasos/fasum oleh pengembang PT Laguna Cipta Griya pada 2022.
Baca juga: Bukan Bebas, Kejari Cilegon Ungkap Status Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol
Pembangunan pasar dilakukan kontraktor CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak senilai Rp 1,8 miliar.
Namun, di tengah jalan, CV Edo Putra Pratama mengalami keterlambatan progress pekerjaan sehingga pembangunan pasar hanya sampai progress 60 persen.
Padahal, pencairan dana DAK dibatasi waktu dan tidak ada toleransi keterlambatan.
CV Edo Putra Pratama beralasan keterlambatan menyelesaikan pekerjaannya karena adanya perpindahan lokasi dari Komplek Argabaja ke Komplek Perumahan Puri Krakatau Hijau sehingga pelaksanaan pekerjaan mundur.
Perpindahan disebabkan ada keberatan dari warga Argabaja, dan PT. Krakatau Steel tidak mengizinkan lahan miliknya untuk dibangun pasar kecuali lahan tersebut dibeli Pemkot Cilegon.
Karena Pemkot Cilegon tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan, akhirnya Pengembang PT Laguna Cipta Griya menyerahkan lahannya berupa fasos/fasum di Perumahan Puri Krakatau Hijau untuk dibangun Pasar Rakyat Grogol.
PPK Bagus Ardanto kemudian memutus kontrak CV. Edo Putra Pratama pada 3 Desember 2018.
Setelah dilakukan opname oleh PPHP Disperindag Kota Cilegon bersama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Cilegon, disepakati pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 60 persen dari kontrak sehingga total yang dibayarkan adalah Rp 966.707.119.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon melakukan finishing pembangunan Pasar Grogol dengan APBD Cilegon 2019 sebesar Rp 197 jt.
Setelah dilakukan finishing, pasar tersebut diserahterimakan kepada Dinas Perindag untuk difungsikan, tetapi sampai tahun 2022 tidak kunjung difungsikan.
Pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 telah didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Cilegon dan telah diaudit oleh BPK RI 2019.
Hasil audit BPK RI atas Pasar Rakyat Grogol tidak ditemukan kerugian negara dan merekomendasikan Pemkot Cilegon untuk memfungsikan pasar tersebut.
Pada tahun 2020 karena alasan pandemi Covid-19, Pasar Grogol tidak kunjung dimanfaatkan dan akhirnya mengalami kerusakan dan tidak ada pemeliharaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-Pasar-Grogol.jpg)