Pilkada 2024

KPU Tetapkan Jumlah DPS di Kota Cilegon untuk Pilkada 2024 Sebanyak 330.159 Pemilih

Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kota Cilegon ditetapkan sebanyak 330.159 pemilih. 

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Ilustrasi. Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kota Cilegon ditetapkan sebanyak 330.159 pemilih.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kota Cilegon ditetapkan sebanyak 330.159 pemilih. 

Hal itu berdasarkan penetapan yang dilakukan KPU Kota Cilegon saat rapat pleno terbuka penetapan DPS, pada Minggu (11/08/2024) kemarin. 

Ketua KPU Kota Cilegon, Pachturrohman menyampaikan, dalam rapat pleno tersebut, pihaknya juga telah mengeluarkan berita Acara Nomor: 105/PL.02.1-BA/3672/2024 tentang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Baca juga: DPS Kota Serang Sebanyak 513.744 Pemilih, KPU: Bisa Bertambah atau Berkurang

"Total jumlah pemilih sementara 330.159 pemilih, laki-laki 165.729 orang dan perempuan 164.430 orang," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/8/2024). 

Jumlah tersebut, kata dia, tersebar di delapan kecamatan dan 43 kelurahan dengan jumlah TPS sementara sebanyak 646 TPS. 

 

 

Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan proses perbaikan DPS untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian data tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Adapun rinciannya yaitu :

1. Kecamatan Jombang

Kecamatan Jombang ditetapkan sebanyak 50.607 pemilih sementara, yang terdiri dari 25.287 pemilih laki-laki dan 25.320 pemilih perempuan. 

Jumlah tersebut tersebar di lima kelurahan dengan jumlah TPS sementara sebanyak 101 TPS. 

2. Kecamatan Purwakarta 

Kecamatan Purwakarta ditetapkan sebanyak 30.693 pemilih sementara, yang terdiri dari 15.279 pemilih laki-laki dan 15.414 pemilih perempuan. 

Jumlah tersebut tersebar di enam kelurahan dengan jumlah TPS sementara sebanyak 60 TPS. 

3. Kecamatan Cibeber

Kecamatan Cibeber ditetapkan sebanyak 47.172 pemilih sementara, yang terdiri dari 24.165 pemilih laki-laki dan 23.007 pemilih perempuan. 

Jumlah tersebut tersebar di enam kelurahan dengan jumlah TPS sementara sebanyak 86 TPS. 

4. Kecamatan Cilegon

Kecamatan Cilegon ditetapkan sebanyak 37.863 pemilih sementara, yang terdiri dari 18.886 pemilih laki-laki dan 18.977 pemilih perempuan. 

Jumlah tersebut tersebar di lima kelurahan, dengan jumlah TPS sementara sebanyak 74 TPS. 

5. Kecamatan Citangkil

Kecamatan Citangkil ditetapkan sebanyak 59.435 pemilih sementara, yang terdiri dari 29.658 pemilih laki-laki dan 29.777 pemilih perempuan. 

Jumlah tersebut tersebar di tujuh kelurahan dengan jumlah TPS sementara sebanyak 115 TPS. 

6. Kecamatan Ciwandan

Kecamatan Ciwandan ditetapkan sebanyak 36.693 pemilih sementara, yang terdiri dari 18.601 pemilih laki-laki dan 18.092 pemilih perempuan. 

Jumlah tersebut tersebar di enam kelurahan dengan jumlah TPS sementara sebanyak 73 TPS. 

7. Kecamatan Grogol

Kecamatan Grogol ditetapkan sebanyak 32.386 pemilih sementara, yang terdiri dari 16.229 pemilih laki-laki dan 16.157 pemilih perempuan. 

Jumlah tersebut tersebar di empat kelurahan, dengan jumlah TPS sementara sebanyak 63 TPS. 

Baca juga: Jumlah DPS dan TPS untuk Pilkada Banten 2024 Bertambah

8. Kecamatan Pulomerak

Kecamatan Pulomerak ditetapkan sebanyak 35.310 pemilih sementara, yang terdiri dari 17.624 pemilih laki-laki dan 17.686 pemilih perempuan. 

Jumlah tersebar di empat kelurahan dengan jumlah TPS sementara sebanyak 71 TPS.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved