Oknum Pejabat BPKAD Banten Dua Kali Mangkir Diperiksa Polisi di Kasus Dugaan Penipuan 

Oknum pejabat BPKAD Banten, inisial BR dua kali tak menghadiri undangan penyidik Polres Pandeglang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Via Tribun Jatim
Oknum pejabat BPKAD Banten, inisial BR dua kali tak menghadiri undangan penyidik Polres Pandeglang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Oknum pejabat BPKAD Banten, inisial BR dua kali tak menghadiri undangan penyidik Polres Pandeglang. BR mangkir saat hendak diperiksa di kasus dugaan penipuan.

Hal itu diungkapkan oleh AF, pengusaha yang menjadi korban penipuan dari BR. AF mengaku mendapat konfirmasi dari penyidik bahwa BR kembali tak hadir dalam pemeriksaaan.

Baca juga: Inspektorat Periksa Oknum Pegawai Samsat dan BPKAD Banten di Kasus Dugaan Penipuan 

"Dua kali dipanggil polisi (Polres Pandeglang) selalu mangkir," kata AF, Kamis (15/08/2024). 

AF menyayangkan sikap tak kooperatif yang dilakukan BR. Hal ini dapat menghambat penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

"Jelas menghambat, karena polisi mau meriksa yang lain juga susah kalau BR mangkir terus," ujar dia.

Baca juga: Anak Buah Diduga Tipu Pengusaha Asal Pandeglang Rp1,8 M, Ini Kata Kepala BPKAD Banten

Sementara BR tak merespon upaya konfirmasi dari TribunBanten.com melalui pesan instan dan sambungan telepon. 

Sebelumnya pengusaha asal Kabupaten Pandeglang, inisial AF melaporkan BR, oknum pegawai Samsat Kota Serang, inisial FNA, oknum dosen Untirta Banten inisial DS, WI, dan SG ke Inspektorat Banten dan Polres Pandeglang.

AF kesal karena ditipu oknum pejabat BPKAD Banten, BR yang menawarkan dua paket proyek pekerjaan di Bogor dan Konawe Utara dengan uang muka Rp1,8 miliar.

Uang muka yang diminta BR di transfer ke rekening, FNA, DS, BR, WI dan SG. Setelah uang muka disetorkan AF tak kunjung mendapat pekerjaan yang dijanjikan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved