Peringatan Darurat dan Tagar Kawal Putusan MK Trending di Medsos, Ada Apa?

Viral di media sosial X postingan gambar Garuda Pancasila berlatar belakang biru dengan tulisan "PERINGATAN DARURAT" dan tagar #KawalPutusanMK.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Viral di media sosial X postingan gambar Garuda Pancasila berlatar belakang biru dengan tulisan "PERINGATAN DARURAT" dan tagar #KawalPutusanMK. 

Oce menambahkan, putusan MK tersebut bersifat erga omnes atau bermakna mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali. 

Oleh karenanya, semua pihak termasuk DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, maupun masyarakat luas, harus mematuhi isi putusan MK. 

Adapun, bila terdapat pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan MK, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. 

Oce mengingatkan, akan ada dampak serius jika putusan MK terkait pilkada tidak ditaati. 

Salah satunya, pilkada serentak yang akan berlangsung rawan melanggar hukum. 

Selain itu, hasil pilkada juga dapat dibatalkan oleh MK. Sebab, lembaga negara ini memiliki kewenangan dalam memutus perkara hasil pemilihan umum.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved