CPNS Kabupaten Serang 2024: Formasi, Jadwal, Syarat, dan Cara Buat Akun SSCASN

Berikut ini informasi soal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Serang 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut ini informasi soal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Serang 2024. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang membuka seleksi CPNS 2024. 

Adapun syarat untuk mendaftar CPNS Kabupaten Serang 2024 adalah:

Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;

Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan

Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan.

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS 2024 Otorita IKN, Lulusan SMA Bisa Mendaftar

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved