Situasi Demo Hari Ini: Pagar DPR Dijebol, Mahasiswa Ditembaki Gas Air Mata, Massa Aksi Pingsan

Update situasi demo hari ini di depan gedung DPR, pagar berhasil dijebol, mahasiswa ditembaki gas air mata hingga massa aksi kesakitan dan pingsan.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Update situasi demo hari ini di depan gedung DPR, pagar berhasil dijebol, mahasiswa ditembaki gas air mata hingga massa aksi kesakitan dan pingsan. 

Sementara itu, terlihat seorang mahasiswi tampak berdarah di bagian muka. Ia sedang ditangani relawan tim medis.

Tak hanya itu, satu di antara peserta aksi, warga Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul, terlihat berjalan sambil dibopong beberapa kawannya.

Ia mengaku kesakitan lantaran menjadi sasaran tembakan gas air mata, yang mengenai bagian lututnya, yang tak henti-henti terus dipegang Abdul untuk mengurangi rasa sakit yang dialaminya.

"(Rasanya) linu," kata Abdul, kepada Tribunnews.com, Kamis sore.

"Saya enggak masuk ke dalam halaman gedung DPR. Tapi gas air mata ditembak keluar halaman gedung," ungkapnya.

Demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved