Situasi Demo Hari Ini: Pagar DPR Dijebol, Mahasiswa Ditembaki Gas Air Mata, Massa Aksi Pingsan
Update situasi demo hari ini di depan gedung DPR, pagar berhasil dijebol, mahasiswa ditembaki gas air mata hingga massa aksi kesakitan dan pingsan.
TRIBUNBANTEN.COM - Update situasi demo hari ini di depan gedung DPR, pagar berhasil dijebol, mahasiswa ditembaki gas air mata hingga massa aksi kesakitan dan pingsan.
Massa aksi tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI merangsek masuk ke halaman gedung parlemen.
Pantauan Tribunnews.con sekira pukul 16.37 WIB, mahasiswa berhasil merobohkan pagar besi di bagian sayap kiri gedung DPR.
Mengetahui hal itu, puluhan peserta aksi melompat masuk ke halaman gedung.
Baca juga: Mahasiswa Banten Bergerak Lawan Pembegalan Putusan MK oleh DPR, Blokir Jalan Utama Kota Serang
Mereka melempari barisan polisi yang menggunakan tameng.
Namun, pihak kepolisian tidak tinggal diam.
Polisi mengadang dan mengejar para peserta aksi.
Polisi pun memukul peserta aksi dengan pentungan.
Selain itu, polisi juga tampak menembakkan gas air mata untuk mengadang massa aksi masuk lebih banyak ke halaman gedung DPR.
Massa Aksi kesakitan hingga pingsan
Puluhan peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI mengalami kesakitan akibat gas air mata.
Pihak kepolisian menembakkan gas air mata.
Akibatnya, puluhan masyarakat sipil yang menghirup asap ataupun terkena tembakan dari gas air mata tersebut merasakan kesakitan.
Tepat di dekat mobil ambulance dari Mer-C, sejumlah peserta aksi, baik pria maupun wanita tampak tergelatak lemas imbas menghirup gas air mata.
Beberapa dari mereka tampak mengenakan almamater berwarna biru. Seorang mahasiswa yang selamat mengatakan, mereka berasal dari Universitas Panasila.

Sementara itu, terlihat seorang mahasiswi tampak berdarah di bagian muka. Ia sedang ditangani relawan tim medis.
Tak hanya itu, satu di antara peserta aksi, warga Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul, terlihat berjalan sambil dibopong beberapa kawannya.
Ia mengaku kesakitan lantaran menjadi sasaran tembakan gas air mata, yang mengenai bagian lututnya, yang tak henti-henti terus dipegang Abdul untuk mengurangi rasa sakit yang dialaminya.
"(Rasanya) linu," kata Abdul, kepada Tribunnews.com, Kamis sore.
"Saya enggak masuk ke dalam halaman gedung DPR. Tapi gas air mata ditembak keluar halaman gedung," ungkapnya.
Demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
MASIH Ingat? Ini Nama-nama Anggota DPR dan DPD RI Dapil Banten, Ada Sufmi Dasco hingga Eks Gubernur |
![]() |
---|
Situasi Politik Sedang Panas, Dewa 19 Tetap Manggung, Jadwal Konser Dimajukan |
![]() |
---|
Sejumlah Tunjangan Dipangkas, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru Setelah Demo |
![]() |
---|
Anisa Bahar Berharap Publik Tak Nilai Buruk Semua Artis yang Terjun ke Politik: Banyak yang Bagus |
![]() |
---|
Dasco Pastikan Anggota DPR yang Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.