Pilkada

Syarat Calon Kepala Daerah pada Pilkada Banten 2024 Sesuai Putusan MK

Syarat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 berubah setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Ilustrasi Pilkada Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Syarat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 berubah setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

Selain putusan MK Nomor 60/PUU-XXVII/2024, MK memutuskan juga soal syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 hasil permohonan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. 

Berdasarkan putusan tersebut, berikut sejumlah syarat calon kepala daerah yang dapat mendaftar Pilkada 2024. 

Syarat calon kepala daerah 

Pilkada Syarat pencalonan kepala daerah Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. 

Syarat tersebut kemudian diperbarui melalui putusan MK. 

Perhitungan usia calon kepala daerah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

MK memutuskan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada berada dalam satu kelindan. 

Oleh karena itu, keterpenuhan syarat calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. 

Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota. 

Baca juga: Ribuan Buruh dan Mahasiswa asal Banten Kepung Gedung DPR RI dan MK Soal Pilkada

Berikut ini syarat calon kepala daerah:  

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat 

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved