Pilkada

Syarat Calon Kepala Daerah pada Pilkada Banten 2024 Sesuai Putusan MK

Syarat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 berubah setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Ilustrasi Pilkada Banten. 

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; 

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian Menyerahkan daftar kekayaan pribadi 

Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 

Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama 

Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon 

Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota 

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan 

Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca juga: 6 Parpol Usung Helldy Agustian-Alawi pada Pilkada Cilegon 2024, Tim Pemenangan Dikukuhkan

Syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 

Selain syarat calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut, MK juga memutuskan persyaratan pencalonan pada Pilkada. 

Ambang batas pencalonan kepala daerah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan ambang batas pencalonan (threshold) bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada. 

Threshold calon gubernur dan wakil gubernur: 

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved