Pilkada
Syarat Calon Kepala Daerah pada Pilkada Banten 2024 Sesuai Putusan MK
Syarat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 berubah setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Threshold calon bupati-wakil bupati serta calon walikota-wakil walikota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Parpol tanpa kursi DPRD bisa ajukan calon Dilansir dari laman MKRI, sebelum putusan MK yang baru berlaku, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak dapat mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada.
MK lalu memutuskan, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tapi memiliki akumulasi suara memenuhi threshold maka dapat mencalonkan wakilnya.
Jika parpol tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah, parpol tersebut dapat membentuk gabungan parpol sehingga akhirnya mendapat akumulasi suara yang memenuhi threshold untuk bisa mencalonkan kepala daerah ke Pilkada.
MK mengungkap hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional parpol peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah serta sebagai upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.
| Pilkada Serentak 2024: Ini Daftar Wali Kota dan Bupati Terpilih di Banten |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi di KPU Tangsel: Ben-Pilar dan Airin-Ade Unggul pada Pilkada Serentak |
|
|---|
| Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Cilegon Tunggu Realisasi Janji Kepala Daerah Terpilih |
|
|---|
| Real Count Pilkada Banten KPU 2024: Airin Rachmi-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati |
|
|---|
| KPU Banten Umumkan Hasil Pilkada Serentak 2024 pada 8 Desember |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Nama-nama-potensial-maju-Pilkada-Cilegon.jpg)