Pilkada

Syarat Calon Kepala Daerah pada Pilkada Banten 2024 Sesuai Putusan MK

Syarat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 berubah setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Ilustrasi Pilkada Banten. 

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen 

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen 

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. 

Threshold calon bupati-wakil bupati serta calon walikota-wakil walikota: 

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut 

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut 

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut 

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. 

Parpol tanpa kursi DPRD bisa ajukan calon Dilansir dari laman MKRI, sebelum putusan MK yang baru berlaku, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak dapat mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada.

MK lalu memutuskan, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tapi memiliki akumulasi suara memenuhi threshold maka dapat mencalonkan wakilnya. 

Jika parpol tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah, parpol tersebut dapat membentuk gabungan parpol sehingga akhirnya mendapat akumulasi suara yang memenuhi threshold untuk bisa mencalonkan kepala daerah ke Pilkada. 

MK mengungkap hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional parpol peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah serta sebagai upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved