Pilkada 2024
PSI Sebut Kaesang Sejak Awal Tak Minat Maju di Pilkada 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi akhirnya membuat Kaesang Pangarep tidak bisa melaju di Plkada Jawa Tengah.
TRIBUNBANTEN.COM - Hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi membuat Kaesang Pangarep tidak bisa melaju di Plkada Jawa Tengah 2024.
Kaesang Pangarep gagal maju ke Pilkada 2024, karena MK mensyaratkan calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun.
Kaesang yang sebelumnya bisa maju ke Pilkada 2024 berkat putusan MA, yang menganulir PKPU KPU RI soal batas usia calon kepala daerah, menjadi tidak bisa maju ke Pilkada 2024 berkat putusan MK.
Baca juga: DPP PDIP Tegaskan akan Usung Airin dan Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Sekjen PSI, Raja Juli Antono, dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Antoni memahami rencana Kaesang untuk maju Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah menguat, karena adanya kesempatan dan peluang dengan landasan konstitusional pasca keputusan Mahkamah Agung (MA).
Ia pun mengingatkan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan, dan tidak terkait dengan Kaesang. Sejak awal, Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga, terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," ungkapnya.
Setelah keputusan MA, kata dia, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024.
Sampai menjelang keberangkatan ke Amerika Serikat, Kaesang belum 100 persen memutuskan mengambil kesempatan menjadi cawagub Jateng.
Namun saat bersamaan, komunikasi dengan KIM plus terus terlaksana sampai mengerucut kepada pencalonan Kaesang menjadi cawagub di Jateng. Beberapa partai seperti Nasdem pun sudah mendeklarasikannya.
"Meskipun belum 100 persen pasti baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," ungkapnya.
Baca juga: Bicara Kemungkinan Dirinya Jadi Kader PDIP, Ini Jawaban Anies Baswedan
"Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah swmakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," sambungnya.
Lebih lanjut, Antoni menambahkan pengurusan persyaratan administrasi itu sudah dilakukan sebelum keputusan MK.
"Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSI: Kaesang Pangarep Tidak Akan Maju Pilkada 2024
Sisa Anggaran Pilkada 2024 Rp 6 Miliar, KPU Cilegon: Nanti Akan Segera Dikembalikan! |
![]() |
---|
Legowo Terima Keputusan MK, Edy Rahmayadi ke Bobby-Surya: Selamat Memimpin Sumut 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Tito Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Cepat Dilantik Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Aparat Kepolisian di Tanah Jawara Diduga Terlibat Menangkan Calon di Pilkada Banten 2024 |
![]() |
---|
Rp 275 Juta Terbuang Sia-sia Gegara Surat Suara Tak Terpakai saat Pilkada 2024 di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.