Puluhan Juta, Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Serang 2024-2029

Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang terpilih pada Pemilu 2024 akan dilantik pada 3 September 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan, setiap anggota dewan akan mendapatkan uang Rp 47.982.583 per bulan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang terpilih pada Pemilu 2024 akan dilantik pada 3 September 2024. 

Anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 akan menerima gaji dan tunjangan dengan angka mencapai puluhan juta rupiah.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan, setiap anggota dewan akan mendapatkan uang Rp 47.982.583 per bulan.

Baca juga: Anies Baswedan Belum Terlihat di Kantor DPP PDIP, Ahok Dampingi Megawati

Jumlah itu merupakan total pendapatan yang akan diterima. Mulai dari gaji pokok, hingga seluruh tunjangan. 

Besaran gaji pokok yang akan diterima, yakni Rp 1.575.000 per orang. Itu Karena formasi Pimpinan belum ditentukan.

"Kalau sudah ditentukan, gaji Ketua DPRD Kota Serang itu sebesar Rp 2.100.000, sedangkan Wakil Ketua, Rp 1.680.000," ujarnya kepada TribunBanten.com, Senin, (26/8/2024).

Nuri mengungkapkan, terdapat 8 jenis tunjangan yang akan diterima oleh seluruh dewan. 

1. Tunjangan istri/suami sebesar Rp 157.500

2. Tunjangan beras Rp 72.420

3. Tunjangan BPJS Kesehatan 4 persen Rp 154.350

4. Uang paket Rp 157.500 

5. Tunjangan JKK dan JKM Rp 15.120

6. Tunjangan perumahan Rp 25.000.000

7. Tunjangan komunikasi intensif Rp 10.500.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved