Pilkada Kota Serang
KPU Kota Serang Kembalikan Berkas Pendaftaran 3 Bakal Pasangan Calon, Ini Sebabnya
KPU Kota Serang mengembalikan berkas pendaftaran tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang maju di Pilwalkot Serang 2024.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, mengembalikan berkas pendaftaran tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang maju di Pilwalkot Serang 2024.
Mereka diberikan batas waktu pengembalian berkas hingga 8 September 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, pengembalian berkas kepada tiga Bapaslon ini karena berkas pendaftaran mereka dinilai kurang benar, atau belum memenuhi syarat.
Baca juga: Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Kepala Daerah Kota Serang 2024 Keluar, Ini Hasilnya
Hal tersebut diketahui, usai KPU melakukan penelitian berkas sejak pendaftaran Pilwalkot Serang ditutup 29 Agustus 2024.
"Setelah kami lakukan verifikasi administrasi, banyak dari berkas pendaftaran kami nilai belum memenuhi syarat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
"Makanya berkas ketiga Bapaslon kami kembalikan, untuk dilakukan perbaikan," lanjutnya.
Patrudin mencontohkan, berkas yang dianggap belum memenuhi syarat, seperti ijazah dan laporan pajak.
"Misalnya ijazah yang belum dilegalisir, terus juga laporan pajak yang seharusnya 5 tahun terakhir, tapi hanya 1 tahun saja," ucapnya.
Patrudin menuturkan, hampir semua berkas pendaftaran ketiga bakal paslon dinilai belum memenuhi syarat.
"Ketiganya sama, harus melakukan perbaikan berkas," tuturnya.
Berkas pendaftaran tersebut, dikembalikan oleh KPU melalui tim masing-masing Bapaslon, untuk dilakukan perbaikan.
"Kemarin sudah kami kembalikan melalui LO masing-masing bapaslon, agar segera diperbaiki. Kami berikan waktu 2 hari, yakni 6-8 September," ujarnya.
| Syafrudin-Heri dan Ratu Ria-Badri Tak Hadiri Penetapan Budi-Agis Pemenang Pilkada Kota Serang 2024 |
|
|---|
| KPU Resmi Tetapkan Budi Rustandi-Agis Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang |
|
|---|
| KPU Akan Tetapkan Wali Kota Serang Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
|
|---|
| Hasil Real Count Pilkada Kota Serang: Budi Rustandi-Agis Ungguli Paslon Petahana dan Keluarga Atut |
|
|---|
| Belum Dilantik, Paslon Budi-Agis Langsung Rapat Kerja dengan OPD Kota Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Kota-Serang-Iip-Patrudin.jpg)