Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion MY Serang Jadi Rp564 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang merilis temuan baru pada kasus korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Kolase
Kejari Serang menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan aset berupa lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang merilis temuan baru pada kasus korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang

Temuan tersebut berupa penambahan jumlah kerugian keuangan negara, dari sebelumnya Rp 483.635.550 menjadi Rp 564.000.000.

Plh. Kasi Intelijen Kejari Serang, Meryon Hariputra menjelaskan, hal tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli penghitungan kerugian keuangan negara. 

Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf Masuk Tahap 1, Berkas Diserahkan ke Jaksa Peneliti 

"Berdasarkan hasil audit oleh Dr. Hernold Ferry Makawimbang, dalam perkara A quo menemukan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 564.000.000," ujarnya di Kejari Serang, Selasa (10/9/2024).

Meryon menjelaskan, perbedaan kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit berdasarkan penghitungan lebih dari satu tahun.

"Kalau sebelumnya merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode 1 tahun, namun saat ahli menghitung kembali untuk periode Juni 2023 - Agustus 2024, atau 1 tahun 2 bulan ditemukan jumlah tersebut, " jelasnya.

Meryon juga menuturkan, uang tersebut seharusnya masuk ke kas daerah, namun kedua tersangka tidak melakukannya. 

"Hal tersebut yang menyebabkan seluruh pemasukan daerah/negara berupa uang sewa, tidak masuk ke kas umum daerah sehingga menyebabkan kerugian, " ujarnya. 

Dirinya juga mengungkapkan, saat ini berkas perkara telah diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepad Jaksa Peneliti. 

"Penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh tim penyidik dan tim penuntut umum Kejari Serang," kata Meryon.

Ia lantas menegaskan, akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

"Kami bersama seluruh tim Kejari Serang, akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para tersangka, " ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved