Isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024: Aturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru, Download PDF di Sini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: 5 Instansi CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi, Berikut Rincian Gaji PNS Golongan I hingga IV
Di dalam konsideran menimbang disebutkan
bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga
penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.
Pasal 1 ayat 1 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan
Soal pakaian dinas ASN diatur tersendiri dalam Bab II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Pasal 3
(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas upacara besar;
f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya |
![]() |
---|
Mudah! Ini Cara Cek Nama Peserta dapat Alokasi PPPK Paruh Waktu 2024 Kemensos |
![]() |
---|
LENGKAP! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.