Isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024: Aturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru, Download PDF di Sini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar
Ilustrasi PNS. 

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan

h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

(2) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap:

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved