Isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024: Aturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru, Download PDF di Sini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar
Ilustrasi PNS. 

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;

g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan

h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 4

Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki;

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan

c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian
khas daerah

Baca juga: Gagal Jadi PNS! Pemuda Ini Malah Nyaris Kehilangan Nyawa dan Batal Nikah

Untuk lebih jelasnya berikut link download pdf aturan terbaru penggunaan seragam dinas PNS dan PPPK:

https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view?usp=drivesdk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved