Pilkada Kota Serang
Bawaslu Kota Serang Buka Rekrutmen Sebanyak 992 Pengawas TPS, Berikut Informasi Lengkapnya!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Jumlah yang dibutuhkan untuk menjadi PTPS adalah sebanyak 992 orang, dan akan tersebar di enam kecamatan yang ada di Kota Serang.
Baca juga: Pendaftaran PTPS Pilkada Banten 2024: Link, Syarat dan Berkas Dokumen Download di Sini
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, jumlah PTPS tersebut, akan menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Kota Serang.
"Karena 1 TPS itu, akan diawasi oleh 1 orang pengawas TPS," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (13/9/2024).
Agus mengungkapkan, saat ini pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang 1 sudah dibuka.
"Waktunya mulai tanggal 12 - 28 September 2024," ujarnya.
Nantinya jika kuota belum mencukupi, maka akan dilakukan masa perpanjangan, atau pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang 2.
"Untuk pendaftaran, minimal 1 TPS itu 2 pendaftar. Jika masih ada yang hanya 1 pendaftar, atau bahkan masih ada yang kosong akan diperpanjang pendaftarannya, mulai 1-10 Oktober 2024," jelasnya.
Agus menuturkan, bila ada warga yang ingin mendaftar sebagai PTPS, agar mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), di masing-masing kecamatan domisili.
"Di masing-masing kecamatan ada sekretariat Panwaslu, masyarakat bisa datang kesana dengan membawa persyaratannya, " ujarnya.
Adapun mengenai persyaratan menjadi Pengawas TPS, Agus menjelaskan, terdapat 15 poin yang harus dipenuhi.
Uraiannya sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 21 tahun
Syafrudin-Heri dan Ratu Ria-Badri Tak Hadiri Penetapan Budi-Agis Pemenang Pilkada Kota Serang 2024 |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Budi Rustandi-Agis Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang |
![]() |
---|
KPU Akan Tetapkan Wali Kota Serang Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Hasil Real Count Pilkada Kota Serang: Budi Rustandi-Agis Ungguli Paslon Petahana dan Keluarga Atut |
![]() |
---|
Belum Dilantik, Paslon Budi-Agis Langsung Rapat Kerja dengan OPD Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.