Pilkada Kota Serang
Bawaslu Kota Serang Buka Rekrutmen Sebanyak 992 Pengawas TPS, Berikut Informasi Lengkapnya!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi.
4. Mempunyai integritas, jujur, dan adil
5. memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
6. Pendidikan minimal SMA
7. Berdomisili di kecamatan yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk
8. mampu secara jasmani dan rohani.
9. Bukan anggota partai politik
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan BUMD
11. Tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah menjadi tim kampanye presiden, DPR, DPD, DPRD, dan calon kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan
politik, pemerintahan, dan BUMD apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
Baca juga: Bawaslu Banten Siapkan Rp33 M untuk Honor Puluhan Ribu Tenaga PTPS
PTPS Pilkada 2024
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka secara serentak pada 12 September 2024.
Syafrudin-Heri dan Ratu Ria-Badri Tak Hadiri Penetapan Budi-Agis Pemenang Pilkada Kota Serang 2024 |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Budi Rustandi-Agis Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang |
![]() |
---|
KPU Akan Tetapkan Wali Kota Serang Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Hasil Real Count Pilkada Kota Serang: Budi Rustandi-Agis Ungguli Paslon Petahana dan Keluarga Atut |
![]() |
---|
Belum Dilantik, Paslon Budi-Agis Langsung Rapat Kerja dengan OPD Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.