Pilkada Kota Serang

Bawaslu Kota Serang Buka Rekrutmen Sebanyak 992 Pengawas TPS, Berikut Informasi Lengkapnya!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI Suasana tempat pemungutan suara (TPS). 

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi. 

4. Mempunyai integritas, jujur, dan adil

5. memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

6. Pendidikan minimal SMA

7. Berdomisili di kecamatan yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk

8. mampu secara jasmani dan rohani.

9. Bukan anggota partai politik 

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan BUMD

11. Tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan 

12. Tidak pernah menjadi tim kampanye presiden, DPR, DPD, DPRD, dan calon kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

13. Bersedia bekerja penuh waktu 

14. Bersedia tidak menduduki jabatan 
politik, pemerintahan, dan BUMD apabila terpilih. 

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu 

Baca juga: Bawaslu Banten Siapkan Rp33 M untuk Honor Puluhan Ribu Tenaga PTPS

PTPS Pilkada 2024

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka secara serentak pada 12 September 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved