Penculikan Anak di Banten

Kapolres Cilegon Sebut 5 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Anak Bakal Dihukum Maksimal

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan polisi menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Polisi melakukan ekspose kasus pembunuhan terhadap bocah Cilegon, Senin (23/9/2024). Lima orang ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Polres Cilegon mengungkan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban atas nama APH (5), yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Cilegon bersama tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten.

Polisi telah menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS Ini 5 Orang yang Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Bocah Cilegon, 3 Perempuan & 2 Pria

"Pelaku berinisial SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32)," ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/9/2024). 

Dari lima tersangka itu, tiga orang di antaranya perempuan dan dua laki-laki.

Tiga orang tersangka SA, RH dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

 

 

Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Adapun dua tersangka, yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Menurut Kemas Indra, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak.

"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," ucapnya.

Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.

"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved