Pengakuan Pembunuh Bocah di Cilegon, Tergiur Iming-iming Uang Rp 50 Juta
Salah satu penculik bocah bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Kabupaten Lebak, Banten menyarankan untuk membakar jasadnya.
"Sampai saat ini kita sudah mengamankan 5 orang tersangka. Ada tiga perempuan dan dua laki-laki," katanya, Minggu (22/9/2024).
"Satu tersangka kebetulan dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan, dulu sempat tetanggaan, tapi masih berhubungan,"imbuhnya.
AKP Hardi menyampaikan, motif para pelaku tega menculik dan membunuh korban APH (5) karena utang piutang.
Dua pelaku RH dan SA merasa sakit hati kepada ibu korban karena ditagih utang.
Hardi menegaskan, eksekutor yang tega menghabisi nyawa korban merupakan seorang perempuan berinisial E.
"Yang eksekutor itu dia berjenis kelamin perempuan (inisial E),"kata Hardi.
Sadisnya, salah satu terduga pelaku adalah guru les korban.
APH dibunuh di salah satu gudang di rumah kontrakan. Lalu jasadnya dibuang dengan kondisi wajah terlilit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.
Ibu korban APH berprofesi sebagai penjual barang-barang dengan sistem cicil atau kredit.
Bahkan, keluarga APH kerap mendapatkan teror dan ancaman berupa penculikan dan pembunuhan dari orang tak dikenal (OTK).
Aksi pengancaman dilakukan melalui pesan WhatsApp (WA) sebanyak 4 kali sejak satu bulan lalu.
Ayah dan ibu dari APH sempat melaporkan teror tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, polisi hanya menyarankan untuk melaporkan kembali apabila mendapatkan ancaman atau orang mencurigakan di sekitar rumah maupun tempat kerjanya.
Kronologi Penemuan Mayat
Diketahui, korban Aqilatunnisa Prisca Herlan merupakan warga asal Kota Cilegon.
| Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M |
|
|---|
| 45 Perlintasan Kereta Api di Banten Tanpa Penjaga dan Palang, Terbanyak di Kota Serang |
|
|---|
| Andra Soni Absen saat Paripurna LKPj Gubernur Banten 2025, Sekda Deden Ungkap Fakta Ini |
|
|---|
| DPRD Serahkan 21 Rekomendasi ke Pemprov saat Paripurna LKPj Gubernur Banten Tahun 2025 |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Berlaku Mulai 1 Mei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Cilegon-19-September-2024.jpg)