Pengakuan Pembunuh Bocah di Cilegon, Tergiur Iming-iming Uang Rp 50 Juta

Salah satu penculik bocah bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Kabupaten Lebak, Banten menyarankan untuk membakar jasadnya.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Ilustrasi rumah duka korban penculikan dan pembunuhan di Kota Cilegon. 

Menurut Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, korban merupakan bocah yang dilaporkan hilang saat bermain handphone (HP).

Sebelumnya  korban dilaporkan hilang sejak Selasa 17 September 2024.  

Berdasarkan laporan terakhir, korban ketika itu sedang bermain HP di dalam rumah. 

Liciknya, satu pelaku merupakan teman ibu korban. Ia bahkan mengantar ibu korban untuk membuat laporan ke Polres.

Korban ditinggal oleh ibunya di rumah dengan posisi terkunci sekitar 5-10 menit saja, namun APH hilang secara mendadak. 

Padahal menurut pengakuan tetangga korban, saat itu APH sedang bermain HP dan menggambar di kamar rumahnya. 

Peran para tersangka

Kini, terkuak kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Kelimanya bermufakat membunuh korban setelah melakukan penculikan.

Persitiwa bermula saat korban Aqilatunnisa Prisca Herlan diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9/2024).

Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian itu di Mapolres Cilegon.

Para tersangka bahkan sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke Mapolres Cilegon.

Awalnya tersangka Saenah dan Rahmi sakit hati ditagih hutang oleh orangtua korban.

Kemudian kedua tersangka Saenah dan Rahmi meminta bantuan Emi dengan iming-iming uang Rp50 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Ketiganya (Rahmi, Emi, Saenah) kemudian menculik korban dari rumahnya menuju sebuah gudang. Para tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban.

Emi yang dijanjikan uang Rp 50 juta kemudian nekat menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker ke arah punggung hingga tewas.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka Saenah memasukan mayat korban ke dalam tas untuk dibuang.

Para tersangka membuang handphone korban di sungai daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Selanjutnya, untuk menghapus jejak kejahatan, tersangka Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Setelah sampai di Lebak, kedua tersangka meminta tolong tersangka Yayan dan Ujang untuk membuang mayat korban. Keduanya pun diberikan uang Rp100 ribu.

Kemudian Yayan dan Ujang mengendarai motor beat dan membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara.

Lalu tas yang digunakan untuk membungkus mayat korban dibakar beserta lakban dan sendal milik korban.

Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Rahmi, Saehan dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Peran 5 tersangka:

Otaknya: 

Rahmi dan Saenah, sakit hati ditagih hutang Rp 150 juta oleh orangtua korban.

Eksekutor: 

Emi, dijanjikan Rp 50 juta.

Membantu membuang jenazah: 

Yayan dan Ujang, diberikan upah Rp 100 ribu oleh Rahmi dan Saenah.

Diberitakan sebelumnya, mayat anak perempuan yang diperkirakan berusia 5 tahun ditemukan tergeletak di atas bebatuan pinggir pantai dan mengenakan kaus berwarna biru toska bergambar karakter Disney, Daisy Duck.

Mayat bocah tersebut mengenakan celana panjang berwarna biru bergambar Winny The Pooh di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Kamis (19/9/2024).

Terdapat persamaan ciri-ciri antara mayat yang ditemukan dengan ciri bocah perempuan yang hilang di Kota Cilegon beberapa waktu lalu.

Bocah itu adalah Aqilatunnisa Prisca Herlan, warga Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten dinyatakan hilang saat berada di rumahnya sejak Selasa (17/9/2024) siang.

Aqilatunnisa hilang di dalam rumah usai ditinggal sang ibu sebentar yang pergi menjemput sang ayah yang berada tidak jauh dari kediaman mereka di Kota Cilegon.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Emi Pembunuh Bocah Aqila di Banten Diimingi 50 Juta, Sarankan Bakar Jasadnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved