Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas di Kasus ''Lord Luhut''

Aktifis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidianty tetap dijatuhi vonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap 2 dalam kasus pencemaran nama baik ke Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/3/2023).   

TRIBUNBANTEN.COM - Aktivis HAM atau Hak Asasi Manusia, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti tetap divonis bebas, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Amar putusan. JPU = tolak,” bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Sidang Kasus Haris Azhar, Luhut Tak Terima Difitnah: Kamu Keterlaluan Bicara Tanda Data

Putusan dengan nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar ini diputuskan pada Rabu, 11 September 2024.

Pengadilnya Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara Panitera Pengganti Hamsurah.

Sementara, perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.

 

 

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” kata putusan.

Dengan demikian, baik Haris maupun Fatia telah secara resmi melepas status terdakwa.

MA menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.

Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata "lord" di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dengan Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Baca juga: Jaksa Tiba-tiba Minta Sidang Digelar Tertutup, Haris Azhar Protes: Ini Terbuka untuk Umum!

Diberitakan, kasus ini bermula saat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam". 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved