Pilkada Kota Serang

Pilkada Kota Serang, Ini Isi Janji Paslon Kepala Daerah di Deklarasi Kampanye Damai

Tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang serta ribuan pendukungnya, mengikuti deklarasi kampanye damai di Alun-alun barat

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang serta ribuan pendukungnya, mengikuti deklarasi kampanye damai di alun-alun barat Kota Serang, Selasa (24/9/2024). 

 Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang serta ribuan pendukungnya, mengikuti deklarasi kampanye damai di alun-alun barat Kota Serang, Selasa (24/9/2024).

Dalam acara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tersebut, tiga Paslon dan perwakilan tim pemenangan diminta untuk mendeklarasikan janji, di hadapan ribuan peserta yang hadir, dan seluruh jajaran stakeholder Kota Serang

Janji yang mereka sampaikan, berkaitan dengan penyelenggaraan kampanye, yang akan dimulai pada 25 September 2024, hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, memimpin pembacaan ikrar janji, yang kemudian diikuti oleh seluruh Paslon, dan ketua tim pemenangan dengan ucapan yang sama.

Berikut merupakan janji yang dideklarasikan, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Serang (Pilwalkot) 2024.

1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.

3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai melangsungkan deklarasi, tiga Paslon, ketua dan sekretaris tim pemenangan, kemudian menandatangani naskah deklarasi kampanye damai.

Selain itu, naskah deklarasi kampanye damai ini juga ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Pj Wali Kota, Ketua DPRD, Kepala Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Kodim 0602 Serang. 

Baca juga: Masa Kampanye Pilkada Kota Cilegon 2024 Dimulai, Ini Daftar Lokasinya

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, dengan deklarasi tersebut para Paslon dan tim pendukung, dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang berlaku.

"Isi nya tadi komitmen untuk melakukan apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak pada saat kampanye, " ujarnya kepada wartawan usai acara deklarasi. 

"Kampanye ini kan akan berlangsung dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024," sambungnya. 

Ade menjelaskan, seluruh peserta Pilkada yang meliputi Paslon dan tim pemenangan dilarang melaksanakan kampanye hitam, seperti menjelekan dan menghina antar sesama calon.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved