Pilkada Kota Serang

KPU Kota Serang Rilis Sejumlah Lokasi dan Jalan Dilarang Dipasang APK Pilkada 2024, Ini Daftarnya

KPU Kota Serang, telah menetapkan aturan mengenai beberapa titik, untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Komisioner KPU Kota Serang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ade Jahran. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, telah menetapkan aturan mengenai beberapa titik, untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ade Jahran menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Serang Nomor 400 Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, mengatur sejumlah prasarana dan lokasi yang dilarang untuk dipasang APK oleh para pasangan calon (paslon), tim sukses, maupun relawan.

Baca juga: Pilkada 2024: Jumlah DPT di Kota Tangerang Capai 1,3 Juta Orang, 60 Persen Didominasi Anak Muda

"Untuk prasarana yang dilarang itu seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan ibadah, lembaga pendidikan, dan gedung milik pemerintah, " ujarnya, Selasa (1/10/2024).

"Perlu diketahui juga bahwa bangunan-bangunan tadi juga termasuk halaman, pagar ataupun tembok," sambungnya. 

Alun-Alun Barat dan Timur Kota Serang serta fasilitas umum seperti bank, pasar milik pemerintah, cagar budaya, dan stasiun juga menjadi tempat yang dilarang dalam surat keputusan tersebut.

Selain itu, KPU Kota Serang juga melarang pemasangan APK di sejumlah titik ruas jalan protokol. 

"Untuk Pilkada 2024 ini, ada 13 ruas jalan protokol Kota Serang yang tidak boleh di pasang APK," ujar Ade.

Dirinya lalu memaparkan ruas jalan protokol yang dimaksud, yaitu;

Jalan Veteran

Jalan Sultan Ageng Tirtayasa

Jalan Ahmad Yani

Jalan Hasanudin

Jalan Jenderal Sudirman

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved