Awal Mula Terungkapnya Rumah Mewah Jadi Pabrik Narkoba di Serang, Gegara Paket Ekspedisi

Satu unit rumah mewah di Taktakan, Kota Serang, Banten digrebek pada Jumat (27/9/2024).

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Rumah mewah yang berlokasi di perumahan Perum Purna Bhakti, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Sabtu kemarin. 

Berdasarkan keterangan BY, diketahui bahwa mesin cetak pil dibeli pada tahun 2016 dan 2019 dengan harga antara Rp 80 - 120 juta, sementara mesin mixer dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. 

"Tersangka BY, yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut, adalah seorang narapidana kasus narkotika yang telah mendekam di penjara sejak tahun 2023," jelas Aldrin. Ancaman Hukum Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Aldrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Mewah di Serang Banten Jadi Pabrik Narkoba, 10 Orang Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved