Berdasarkan keterangan BY, diketahui bahwa mesin cetak pil dibeli pada tahun 2016 dan 2019 dengan harga antara Rp 80 - 120 juta, sementara mesin mixer dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.
"Tersangka BY, yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut, adalah seorang narapidana kasus narkotika yang telah mendekam di penjara sejak tahun 2023," jelas Aldrin. Ancaman Hukum Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Aldrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Mewah di Serang Banten Jadi Pabrik Narkoba, 10 Orang Ditangkap"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.