Pilkada Kota Serang

KPU Kota Serang Batasi Dana Kampanye Cawalkot Rp17 Miliar per Paslon, Ini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
hai.grid.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) tersebut sebesar Rp 17 miliar.

Anggota KPU Kota Serang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iip Patrudin menjelaskan, alasan pembatasan dana kampanye untuk kesetaraan paslon pada Pilkada Kota Serang 2024.

Baca juga: KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Cilegon 2024, Siapa yang Terbesar?

"Pertama untuk menyamaratakan dana antara paslon, karena kalau tidak begitu bisa saja ada salah satu paslon yang dananya overload atau berlebih," ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Patrudin juga mengungkapkan, standar pembelian dana kampanye terkait sebaran-sebaran untuk peraga kampanye, harus disesuaikan dengan standar harga Kota Serang. 

"Misalnya peraga yang diperbolehkan itu seperti, kerudung, ember, atau gelas harus menyesuaikan standar harga di Kota Serang. Dan itu akan berbeda dengan daerah lain misal Lebak, Pandeglang, Tangerang, dan daerah lainnya di Banten," jelasnya. 

Ia lalu mencontohkan, daerah lainnya di Provinsi Banten yang memiliki batasan dana kampanye lebih besar dari Kota Serang. 

"Saya contohkan seperti Tangerang Selatan itu berada di angka maksimal Rp 30 miliar, yang artinya hampir dua kali lipat dari kita," ujar Patrudin. 

Patrudin menyebut, batas maksimal dana kampanye itu juga telah disepakati oleh seluruh paslon dan tim pemenangan. 

"Angka Rp17 miliar itu juga didapat dari hasil kesepakatan mereka," ucapnya. 

Dirinya mengaku, tidak ada sanksi pembatalan terhadap paslon yang tidak mematuhi aturan ataupun kesepakatan, yang telah dibuat terkait batasan dana kampanye

"Namun sanksinya adalah kami akan mengumumkan kepada media, bahwa paslon A misalnya tidak patuh," kata Patrudin. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved