Pilkada Kota Cilegon

KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Cilegon 2024, Siapa yang Terbesar?

KPU Kota Cilegon merilis laporan awal dana kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon pada Pilkada 2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (1/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumumkan laporan awal dana kampanye para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni menyampaikan, setelah para pasangan calon membuat dan menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU satu hari sebelum masa kampanye.

Para pasangan calon juga diminta untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Baca juga: KPU Kota Serang Rilis Sejumlah Lokasi dan Jalan Dilarang Dipasang APK Pilkada 2024, Ini Daftarnya

"Tanggal 24 kemarin alhamdulilah semua patuh melaporkan LADK dan anggal 28 kemarin KPU melakukan pengumuman berkenaan dengan LADK yang disampaikan pasangan calon ke KPU," ujarnya kepada TribunBanten.com di kantornya, Selasa (1/10/2024).

Urip menyebut, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 berkaitan dengan dana kampanye.

Selain mereka harus menyiapkan RKDK, kemudian LADK.

 

 

Para pasangan calon juga diminta untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Serta ada beberapa kepatuhan lainnya yang harus disampaikan pasangan calon ke KPU.

Khusus untuk dana kampanye, Urip menyebut dana sumbangan kampanye maksimal tidak lebih dari Rp 75 juta untuk perorangan dan Rp 750 juta untuk badan hukum.

"Dana maksimal untuk dana sumbangan dalam pasal 9 itu sumber dari perorangan maksimal Rp 75 juta, kalau badan itu Rp 750 juta," ungkapnya.

Baca juga: 21 Murid SDN di Cilegon Banten Terjangkit Cacar Air, Ini Kata Kepala Puskesmas

Urip menyampaikan tahapan kampanye, pada tanggal 24 September sampai 23 Oktober adalah proses pembukuan terhadap dana sumbangan kampanye.

Kemudian pada tanggal 23 September hingga 23 November adalah proses pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved