Dewan Perwakilan Rakyat

Ahmad Muzani Resmi Dilantik Jadi Ketua MPR, Minta Dikritik Jika Ada Kesalahan dalam Membuat Putusan

Ahmad Muzani telah resmi dilantik menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029 pada hari ini, Kamis (3/10/2024).

Editor: Ahmad Haris
MPR RI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani resmi dilantik menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029. | Ahmad Muzani menyampaikan pidato perdananya sebagai Ketua MPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada hari ini, Kamis (3/10/2024) 

Pelantikan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR RI pada Kamis (3/10/2024), di Ruang Rapat Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sidang Paripurna dipimpin pimpinan sementara Guntur Sasono dan Larasati Moriska.

Membuka sidang, Guntur mengungkapkan sebanyak 545 anggota dari 732 anggota MPR telah menghadiri sidang hari ini.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Sidang Paripurna ke-3 dengan agenda penetapan Pimpinan MPR kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Guntur.

Setelah itu pimpinan sidang menyebutkan usulan para pimpinan MPR RI periode 2024-2029, dari seluruh fraksi dan kelompok DPD RI, serta meminta persetujuan untuk disahkan.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Guntur dijawab setuju oleh para anggota MPR RI.

Sementara itu, pengambilan sumpah janji Pimpinan MPR RI periode 2024-2029 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.

Berikut susunan pimpinan MPR RI Periode 2024-2029.

Ketua: Ahmad Muzani (F-Gerindra)

Wakil Ketua: Bambang Wuryanto (F-PDIP)

Wakil Ketua: Kahar Muzakir (F-Golkar)

Wakil Ketua: Lestari Moerdijat (F-NasDem)

Wakil Ketua: Rusdi Kirana (F-PKB)

Wakil Ketua: Hidayat Nur Wahid (F-PKS)

Baca juga: Jadi Sepasang Anggota DPR RI, Harta Ahmad Dhani Capai Rp 193 Miliar, Harta Mulan Segini

Wakil Ketua: Eddy Soeparno (F-PAN)

Wakil Ketua: Edhie Baskoro Yudhoyono (F-Demokrat)

Wakil Ketua: Abcandra Muhammad Akbar Supratman Kelompok DPD RI)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilantik Jadi Ketua MPR, Ahmad Muzani Minta Dikritik Jika Ada Kesalahan dalam Membuat Putusan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved