Pilgub Banten

Batas Dana Kampanye Airin-Ade dan Andra-Dimyati Rp900 M, Bisa Terima Sumbangan dari Pengusaha

KPU Banten mengatur batas dana kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
dokumentasi
KPU Banten mengatur batas dana kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengatur batas dana kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029.

Masing-masing pasangan calon, baik nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, dan nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah boleh memiliki dana kampanye sebesar Rp900 miliar.

"Batas biaya kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebesar Rp 900 miliar," kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan kepada TribunBanten.com, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: LADK Airin-Ade dan Andra-Dimyati Cuma Rp1 Juta, Pengamat: Tak Realistis

Ikhsan menjelaskan, dana kampanye paslon tersebut boleh diterima dari pihak swasta, baik itu partai politik, perseorangan maupun pengusaha.

"Itu ada batasnya, ada aturannya yang jelas bisa menerima sumbangan. Dana kampanye ini masuk ke rekening Paslon dan nanti diketahui oleh KPU," ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, apabila dana kampanye tersebut melebihi batas yang telah ditetapkan maka wajib disetorkan kembali ke kas daerah.

"Dana kampanye harus tercatat di rekening, karena nanti yang memeriksa itu kantor akuntan publik. Kalau lebih harus dikembalikan ke kas daerah," pungkasnya.

Sebagai informasi dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan Airin-Ade dan Andra-Dimyati menyetorkan dana kampanye sebesar Rp1 juta yang diperoleh dari dana pribadi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved