PROFIL Ipda Rudy Soik, Anggota Polda NTT yang Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM

Ipda Rudy Soik dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Ipda Rudy Soik adalah mantan personel Polda NTT.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Ipda Rudy Soik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ipda Rudy Soik dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Ipda Rudy Soik adalah mantan personel Polda NTT.

Jabatan terakhir Ipda Rudy Soik adalah Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Kupang Kota.

Upaya pemecatan Ipda Rudy Soik diduga dilakukan setelah yang bersangkutan membongkar mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pada Juni 2024, Rudy Soik membongkar kasus mafia BBM di Kota Kupang, NTT.

Rudy Soik memimpin operasi membongkar mafia BBM bersubsidi.

Baca juga: PROFIL Datuk Seri Windsor John, Sekjen AFC asal Malaysia yang Merespon Wasit Bahrain vs Indonesia

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM bersubsidi di Pulau Timor.

Penyelidikan yang dilakukan Rudy bersama timnya mengklaim kelangkaan BBM ini diduga akibat adanya permainan jaringan mafia.

Pasca pengungkapan itu, Ipda Rudi Soik mendapatkan hukuman demosi ke Papua.

Hal ini lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri.

Rudy Soik mengaku terkejut dengan keputusan pemecatannya. 

Hal itu lantaran alasan pemecatannya adalah karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang. 

Padahal, menurut dia, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung. 

"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy, dilansir dari Kompas.com (12/10/2024).  

Rudy mengaku selalu mendapat tekanan selama persidangan. 

Oleh karena itu, dia tidak hadir dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Jumat (11/10/2024) pagi. 

Selain ditekan, Rudy Soik mengatakan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi. 

Namun, pimpinan sidang kode etik hanya fokus di tanggal 27 Juni 2024, apa yang dibuat Rudy. Rudy menuturkan, pada tanggal 27 Juni 2024, dia menanyakan kepada pemilik rumah tempat dipasangnya garis polisi, meski saat itu tidak ada BBM dalam drum. 

"Saya bertanya, apakah Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT) yang pada tanggal 27 itu saya pergi kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak (BBM) Krimsus itu ilegal. Dia (Pemilik rumah tempat dipasang garis polisi) mengakui itu dalam sidang. Kemudian saya bertanya lagi beberapa fakta-fakta apakah kamu memberikan uang Rp 15 juta kepada anggota sebelum saya datang dan dia mengakui itu. Saya pun menjelaskan di sidang, tapi saya di-cut. Katanya kamu jangan melebar ke mana-mana," ungkap Rudy. 

Menurut Rudy, persidangan itu terkesan menyudutkan dirinya karena melanggar SOP pemasangan police line. Sidang kode etik yang dijalaninya juga tidak mencari fakta-fakta tentang mafia BBM

"Makanya saya bertanya kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya, kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line, maka yang benar itu di mana. Perlihatkan kepada saya dalam aturan yang mana, supaya jelas semuanya," tandas Rudy.

Baca juga: PROFIL Emmanuel Macron, Presiden Prancis Imbau Embargo Senjata ke Israel

Ipda Rudy Soik Dipecat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Ariasandy buka suara terkait alasan pemecatan Ipda Rudy Soik dari institusi Polri. 

Menurutnya, pemecatan dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan. 

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu.  

Sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran. 

Tujuannya adalah untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri. 

Persidangan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) sampai dengan Jumat (11/10/2024) dari pukul pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT

Saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan dalam persidangan tersebut. 

Baca juga: PROFIL AKBP M Yoga, Kapolres Boyolali Meninggal Dunia setelah Kecelakaan di Tol Batang

Hasilnya, Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. 

Ariasandy juga mengatakan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rudy Soik melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. 

"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy. 

Rudy Soik juga memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk beberapa sanksi yang telah dijatuhkan. 

"Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tandasnya. 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polri Pecat Ipda Rudy Soik Usai Ungkap Mafia BBM"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved