Diam-diam Ketua MA Syafrudin Datangi Kediaman Prabowo, Jadi Menteri?
Presiden terpilih mengumpulkan puluhan calon menteri kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin
Mahkamah Agung (MA) akan memiliki ketua baru. Juru Bicara MA Suharto mengungkapkan bahwa pada Kamis (10/10) Oktober lalu, pimpinan MA telah mengadakan rapat pimpinan (rapim). Dalam rapim disepakati dua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA).
Pertama, SK KMA mengenai tata tertib Nomor 212. Kedua, SK KMA Nomor 213 mengenai panitia pemilihan Ketua Mahkamah Agung. Dengan demikian, kata dia, instrumen hukum untuk pemilihan sudah siap, kedua SK KMA telah diundangkan, panitia telah terbentuk, dan aturannya sudah ada.
“Dalam SK KMA mengenai tata tertib, tidak ada perubahan yang substansial. Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang perlu dicatat. Salah satunya adalah pengaturan mengenai forum, yang kini ditempatkan pada Bab 3, berbeda dari sebelumnya yang berada di Bab 4. Dalam SK yang baru ini, forum diatur lebih dulu, yaitu berapa banyak yang hadir sebelum diikuti dengan tata cara pemilihan,” ujar Suharto dalam pertemuan dengan Jurnalis di Gedung MA, Senin (14/10).
Selain itu, Suharto mengatakan terdapat tambahan dalam tata tertib baru yang mengatur situasi jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia untuk dipilih. Mengingat regulasi yang menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, kotak kosong tidak termasuk dalam ketentuan tersebut karena bukan merupakan Hakim Agung.
Suharto juga menjelaskan bagaimana tata tertib mengatur jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia. Dalam hal ini, pimpinan sidang akan memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.
Dalam putaran kedua, jika Hakim Agung yang bersedia tetap satu orang, pimpinan sidang akan menetapkan secara aklamasi calon tunggal tersebut sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru, "Jadi, ini dianggap aklamasi satu orang," tambahnya.
Terkait dengan berapa banyak calon yang akan maju, Suharto menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak bisa menjawab. Dia menjelaskan bahwa semua Hakim Agung yang akan masuk ke ruang pemilihan atau sidang harus membuat pernyataan dengan mencontreng dua kotak: 'bersedia' dan 'tidak bersedia'.
Setelah formulir diisi oleh para Hakim Agung, kemudian akan dikumpulkan dan dipisahkan hasilnya dengan satu tumpuk untuk yang bersedia dan satu tumpuk untuk yang tidak bersedia. Hasil dari pengumpulan pernyataan ini kemudian akan direkap, dan nama-nama yang bersedia akan dicantumkan di papan atau layar monitor.
"Jumlahnya bisa satu, dua, tiga, empat, atau lima orang," katanya.
Suharto menekankan bahwa regulasi ini juga bertujuan untuk menjaga agar publik tidak mengetahui siapa yang akan mencalonkan diri sebelum hari pemilihan. “Yang bersedia akan direkap, dilayani, dan kemudian disiapkan untuk pemungutan suara. Ini adalah salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai siapa yang akan melantik Ketua Mahkamah Agung terpilih, Suharto menjelaskan bahwa setelah pemilihan, Ketua terpilih akan diusulkan oleh Lembaga Mahkamah Agung kepada Presiden. Menurutnya, ada waktu 14 hari untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). Namun, pelantikan presiden terpilih dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober, yang menambah ketidakpastian mengenai siapa yang akan melantik Ketua baru.
“Pak Syarifudin akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Oktober, meskipun pemilihan dilakukan pada 16 Oktober dan beliau berulang tahun ke-70 pada 17 Oktober. Oleh karena itu, Pak Syarifudin akan mengakhiri masa jabatannya mulai tanggal 1 November,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suharto menekankan bahwa proses pemilihan dan pelantikan Ketua Mahkamah Agung akan berjalan dalam kerangka regulasi yang ketat, dengan harapan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan. Publik baru akan mengetahui siapa yang akan mencalonkan diri pada hari pemilihan itu sendiri.
Dia juga menegaskan pentingnya menjaga proses pemilihan yang bebas dari intervensi dan bahwa hasilnya akan diinformasikan kepada publik setelah semua langkah diambil.
Berikut nama-nama calon Menteri yang dipanggil Prabowo hari pertama:
1. Prasetyo Hadi
2. Natalius Pigai
3. Widiyanti Putri Wardhana
4. Yandri Susanto
5. Fadli Zon
6. Nusron Wahid
7. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
8. Maruarar Sirait
9. Teuku Riefky Harsya
10. Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY
11. Satryo Soemantri Brodjonegoro
12. Arifatul Choiri Fauzi
13. Yassierli
14. Zulkifli Hasan atau Zulhas
15. Tito Karnavian
16. Bahlil Lahadalia
17. Yusril Ihza Mahendra (Menko Hukum dan HAM)
18. Abdul Mu'ti (Mendikdasmen)
19. Iftitah Sulaiman
20. Sugiono
21. Muhaimin Iskandar
22. Wihaji
23. Abdul Kadir Karding
24. Agus Andrianto
25. Raja Juli Antoni
26. Agus Gumiwang Kartasasmita
27. Pratikno
28. Maman Abdurrahman (Menteri UMKM)
29. Ribka Haluk
30. Dudy Purwagandhi
31. Sakti Wahyu Trenggono
32. Budi Santoso
33. Rachmat Pambudy
34. Raden Dodi Priyono
35. Hanif Faisol Nurofiq
36. Nasaruddin Umar
37. Amran Sulaiman
38. Sultan B Najamudin
39. Erick Thohir
40. Dito Ariotedjo
41. Budi Gunadi Sadikin
42. Airlangga Hartarto
43. Sri Mulyani (Menkeu)
44. Veronica Tan
45. Supratman Andi Agtas
46. Rosan Roeslani
47. M Herindra
48. Donny Ermawan
49. Meutya Hafid
50. M Syarifuddin. (Ketua MA)
Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam yang Baru : Pernah Gantikan Posisi Prabowo saat Reformasi |
![]() |
---|
Beredar Kabar Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, Eks Kapolda Banten Masuk Bursa |
![]() |
---|
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Setujui Menkeu Purbaya Alirkan Rp200 Triliun Kas Negara ke Perbankan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tarik Anak Miskin Putus Sekolah agar Percaya Diri Lagi Lewat Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.