Satu Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang Masih Gentayang, Polisi: Masih Terus Diburu

Yandi Supriyandi (28), DPO kasus pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang hingga kini belum ditangkap

Editor: Abdul Rosid
TRIBUNTANGERANG
Yandi Supriyandi (28), DPO kasus pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang hingga kini belum ditangkap 

TRIBUNBANTEN.COM - Yandi Supriyandi (28), DPO kasus pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang hingga kini belum ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Polisi meminta agar Yandi segera menyerahkan diri. 

Baca juga: Sosok Ismet Iskandar, Eks Bupati Tangerang yang Wafat di Usia 76 Tahun

"Kami ingatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri, karena ini masih terus diburu oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).

Masyarakat yang mengetahui keberadaan Yandi juga diminta segera melapor ke polisi. 

"Silakan teman-teman media, tolong disebarkan kembali DPO-nya, fotonya. Apabila ada masyarakat yang mengetahui, mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110," tegas Ade.

Sudirman merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan Yusuf bertindak sebagai pengurus. 

Keduanya dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Yandi Supriyadi masih dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dari panggilan polisi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved