Pilkada Cilegon

Bawaslu Libatkan Gakkumdu Tangani Kasus Pengrusakan APK Robinsar-Fajar pada Pilkada Cilegon

Bawaslu Kota Cilegon melibatkan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) menangani laporan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Bawaslu Kota Cilegon melibatkan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) menangani laporan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut 01 Robinsar-Fajar. 

"Kami langsung gerak cepat dengan pelapor dan saksi mengamankan terduga ini kemudian secara bersama kita bawa pelaku ke bawaslu untuk dilaporkan," katanya.

Dalam pelaporan itu, pihaknya membawa terduga pelaku sekaligus membawa tiga baliho sebagai barang bukti.

Tiga baliho berukuran sekitar 3x2 meter itu dibawa dari hasil penemuan tim di sepanjang JLS Kota Cilegon.

"Alhamdulillah laporan kami diterima oleh Bawaslu, harapan kami Bawaslu akan memproses secara cepat dan kabarnya pelapor dan saksi hari ini akan dimintai keterangan, terkait peristiwa pengrusakan apk ini," ungkapnya.

Baca juga: Hasil Survei Pilkada Cilegon Terbaru: Pasangan Helldy -Alawi Masih di Atas Angin

Irvan menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku merupakan suruhan oleh seseorang berinisial H.

DS diminta untuk melakukan pengrusakan terhadap baliho milik paslon nomor urut 01 Robinsar-Fajar dengan imbalan uang.

"Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya dibayar Rp 150 ribu, tapi kita belum tahu apakah itu dibayar per apk atau semuanya," katanya.

Atas perbuatannya, DS diduga melanggar pasal 69 huruf g undang-undang nomor 01 tahun 2015 tentang Pilkada junto pasal 406 KUHP.

"Yang bunyinya kurang lebih barang siapa yang menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang milik orang lain diancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan ini pidana karena sudah ada kerugian materil," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved