Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jalan Raya Multatuli Lebak, Masyarakat Dilarang Parkir di Area Ini

Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak menertibkan Surat Edaran (SE) larangan parkir di kawasan tertib lalu lintas di Jalan Raya Multatuli

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
Misbahudin
Dishub Kabupaten Lebak, mengeluarkan surat edaran larangan parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Raya Multatuli Rangkasbitung. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak menertibkan Surat Edaran (SE) larangan parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Raya Multatuli Rangkasbitung, Banten 

Surat edaran itu dikeluarkan pada Senin, 28 Oktober 2024. Nomor 551.25/944-Dishub/X/ 2024, tentang larangan parkir pada kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Lebak.  

Kepala Bidang Angkutan Triminal dan Parkiran Asep Topik mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan secara langsung kepada beberapa dinas dan para pelaku usaha yang ada di jalan Multatuli.  

Di antaranya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, RSUD Adjidarmo, Dinas Kesehatan Kab. Lebak, BKPSDM Kab. Lebak, Dinas Catatan Sipil Kab. Lebak, Lembaga Pemasyarakatan, PT. Telkom, PT. Pos Indonesia, Pemilik Restoran, Pengusaha Restoran, RS. Misi Lebak, Bank Mandiri, Bank BJB Syariah dan tempat usaha lainnya. 

"Jadi sudah jelas, bahwa jalan itu tidak boleh dijadikan tempat parkir liar, apalagi tempat para pedagang kaki lima," katanya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024). 

Selain larangan parkir liar, lanjut Asep, Dishub juga tidak memperbolehkan juru parkir untuk melakukan kegiatan parkir di KTL tersebut.  

"Parkir juga gak boleh, dan kami tidak mengizinkan apalagi menarik retribusi dari situ," ujarnya. 

Baca juga: FAKTA Penusukan Santri Krapyak: Kronologi, Motif hingga Modus Pelaku


 Meski begitu, Asep mengaku belum bisa menindak secara langsung terkait KTL itu, lantaran belum ada aturan yang jelas melalui Perbub.  

"Paling kita hanya bisa mengeluarkan surat edaran atau himbauan saja kepada dinas atau pelaku usaha yang ada di situ," ucapnya.  

"Sisanya paling kita melakukan monitoring, dan evaluasi secara internal," sambungnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved