LINK Video Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU, Najwa Shihab Dirujak Netizen

Hal ini setelah beredar video Najwa Shihab menyebut Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, nebeng pesawat TNI AU.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Grid.id
Najwa Shihab 

Setelah menjadi Presiden selama dua periode atau 10 tahun, Joko Widodo resmi pensiun, Minggu (20/10/2024).

Berapa besaran uang pensiun dan hak mantan Presiden RI?

Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya. 

Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. 

Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI. 

 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. 

Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan. 

Dengan demikian, total uang pensiun yang akan didapatkan Jokowi adalah Rp 30.240.000 atau enam kali dari Rp 5.040.000. 

Selain uang pensiun, mantan Presiden juga akan mendapatkan tunjangan dari negara. 

Baca juga: Polemik Pansel Capim KPK Era Jokowi, Prabowo Bakal Lanjutkan?

Menurut Pasal 7  UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut: 

- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri 

- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon 

- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. 

Pada Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden juga akan diberikan fasilitas, berupa: 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved