Bawaslu Putuskan KPU Kota Serang Langgar Administrasi Gegara Kelebihan Cetak C Plano

Bawaslu Kota Serang telah memutuskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang terbukti sebagai pelanggaran administratif.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Bawaslu Kota Serang telah memutuskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang terbukti sebagai pelanggaran administratif. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah memutuskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang terbukti sebagai pelanggaran administratif. 

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Serang, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Fierly Murdlyat.

"Minggu malam tanggal 27 Oktober 2024 telah diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Serang, bahwa ini pelanggaran administrasi," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Hindari Kepentingan Pilkada, Reses Perdana DPRD Cilegon Dijadwalkan Digelar Desember 2024

Fierly mengatakan, setelah keputusan tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Serang.

"Paling lama besok, kita berikan rekomendasi ke KPU Kota Serang," ucapnya. 

"Rekomendasinya agar formulir yang lebih, dilakukan pengamanan dengan penjagaan yang sangat sangat ketat," sambungnya. 

Fierly menjelaskan, meskipun formulir C Plano tersebut lebih, akan tetapi tidak bisa dilakukan pemusnahan ataupun pengembalian.

Pasalnya, di Juknis dan PKPU tentang logistik, pemusnahan itu hanya berlaku untuk surat suara.

"Misalkan surat suara yang inject, atau yang tidak digunakan itu boleh dimusnahkan. Tapi kalau untuk dokumen seperti formulir C Plano, itu tidak ada klausul pemusnahan," jelasnya. 

"Kemudian kenapa tidak dikembalikan, karena menurut versi pihak ketiga itu bukan kesalahan cetak," lanjut Fierly. 

Fierly menyebut, rekomendasi yang akan diberikan oleh Bawaslu Kota Serang tersebut, telah dikonsultasikan dengan Bawaslu banten.

Ia juga mengatakan, dalam proses pengamanan Formulir C Plano itu nantinya harus disaksikan oleh empat pihak.

"Yaitu Bawaslu, Aparat Kepolisian, Liaison Officer (LO) atau tim kampanye dari tiga paslon, dan media massa," ujar Fierly. 

"Dan keempatnya itu harus lengkap," paparnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved