Bawaslu Putuskan KPU Kota Serang Langgar Administrasi Gegara Kelebihan Cetak C Plano
Bawaslu Kota Serang telah memutuskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang terbukti sebagai pelanggaran administratif.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Bawaslu Kota Serang telah memutuskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang terbukti sebagai pelanggaran administratif. 
Terpisah, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyortiran terhadap formulir C Plano tersebut.
Adapun untuk tempat penyimpanan kelebihan formulir tersebut, masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten.
 
“Sisanya akan disimpan di tempat yang dipercaya netral. Kemarin kita sudah layangkan surat, tergantung KPU Provinsi mengiyakan permintaan kita untuk disimpan di KPU Provinsi atau tidak," ucapnya. 
Baca Juga 
		
		| Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |   | 
|---|
| Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |   | 
|---|
| KPU Siap Hadapi Putusan Dismissal MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Serang |   | 
|---|
| Syafrudin-Heri dan Ratu Ria-Badri Tak Hadiri Penetapan Budi-Agis Pemenang Pilkada Kota Serang 2024 |   | 
|---|
| KPU Resmi Tetapkan Budi Rustandi-Agis Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.