Bawaslu Putuskan KPU Kota Serang Langgar Administrasi Gegara Kelebihan Cetak C Plano

Bawaslu Kota Serang telah memutuskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang terbukti sebagai pelanggaran administratif.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Bawaslu Kota Serang telah memutuskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang terbukti sebagai pelanggaran administratif. 

Terpisah, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyortiran terhadap formulir C Plano tersebut. 

Adapun untuk tempat penyimpanan kelebihan formulir tersebut, masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten.
 
“Sisanya akan disimpan di tempat yang dipercaya netral. Kemarin kita sudah layangkan surat, tergantung KPU Provinsi mengiyakan permintaan kita untuk disimpan di KPU Provinsi atau tidak," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved