Pilkada Kota Serang

Temuan Kelebihan C1 Plano untuk Pilkada Kota Serang, Bawaslu : Sedang Proses Penanganan

Bawaslu Kota Serang belum menerbitkan status laporan, terkait temuan lebihnya Formulir Model C Plano, untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Ade Feri
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan  

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang belum menerbitkan status laporan, terkait temuan lebihnya Formulir Model C Plano, untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.  

Padahal temuan tersebut sudah terjadi lebih dari satu pekan, terhitung sejak 22 Oktober 2024. 

Baca juga: BREAKING NEWS Sekretaris DPD Nasdem Cilegon Mas Munir Meninggal Saat Hadiri Debat Pilkada

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menjelaskan, dalam proses temuan dugaan pelanggaran, akan berujung pada status temuan. 

"Dan sampai saat ini status temuan itu belum ada atau belum dikeluarkan," ujarnya kepada TribunBanten.com, Kamis (31/10/2024). 

Agus mengungkapkan, dalam melakukan kajian terkait unsur dugaan pelanggaran, Bawaslu membutuhkan waktu selama 3+2 hari, terhitung sejak tanggal registrasi. 

"Temuan tersebut baru terigistrasi pada Senin, 28 Oktober 2024," ungkapnya. 

Dirinya lantas menjelaskan, maksud dari  3+2 hari waktu yang dibutuhkan Bawaslu, dalam melakukan kajian.  

"Jadi 3+2 hari itu maksudnya, jika selama 3 hari dirasa masih kurang untuk mendapatkan keterangan dalam menyusun kajian, kita bisa nambah 2 hari," jelasnya.  

"Dan itu rekomendasinya nanti akan kami sampaikan ke KPU Kota Serang," sambungnya.  

Agus menuturkan, hasil dari temuan tersebut baru akan diketahui publik, jika status temuan sudah dikeluarkan.  

"Status temuan itu nanti bisa dilihat di papan pengumuman Bawaslu Kota Serang," tuturnya.  

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Sekretaris DPD Nasdem Cilegon Mas Munir: Tak Sadarkan Diri saat Hadiri Debat

Terpisah, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Banten.  

"Soal C Plano yang lebih itu, kita sudah lakukan penyortiran sesuai dengan 1 kali kebutuhan," ujarnya.  

"Sementara sisanya itu, nanti akan kita simpan di tempat yang dipercaya netral. Kemudian kita konsultasikan ke KPU Banten," jelasnya.  

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved