Pilkada Lebak
Unggah Konten yang Diduga Kampanye Hitam di TikTok, Istri Kades Dilaporkan ke Bawaslu Lebak
Istri kades itu dilaporkan karena mengunggah konten yang diduga mengandung unsur black campaign
Penulis: Misbahudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pendukung pasangan calon bupati Lebak nomor urut satu melaporkan istri seorang kepala desa (kades) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Istri kades itu dilaporkan karena mengunggah konten yang diduga mengandung unsur black campaign atau kampanye hitam.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebak, Asep Rizal, mengatakan konten itu diunggah di TikTok.
Baca juga: KPU Lebak Terima Surat Suara untuk Pilkada, Ini Jenisnya, Jangan sampai Keliru!
"Unggahan konten yang diduga mengandung unsur black campaign itu menjadi satu di antara barang bukti pelapor," ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu (2/11/2024).
Asep mengaku pihaknya baru menerima satu laporan dari masyarakat.
Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Lebak belum menemukan secara langsung adanya kampanye hitam di Instagram, TikTok, dan Facebook.
"Baru ada laporan dari masyarakat yang melampirkan bukti media sosial," katanya.
Menurut Asep, pengawasan media sosial berpedoman pada surat keputusan bersama yang ditandatangani Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
Dia berharap masyarakat Lebak melaporkan ke Bawaslu jika menemukan kampanye hitam, SARA, dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).Â
Baca juga: Bawaslu Banten Beri Peringatan Reses DPRD di Tengah Pergulatan Pilkada
"Jadi bagi kami bukan alasan keterbatasan sumber daya manusia. Peran masyarakat juga sangat penting untuk sama-sama mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2024 ini," ucapnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.