Pilkada Lebak

Unggah Konten yang Diduga Kampanye Hitam di TikTok, Istri Kades Dilaporkan ke Bawaslu Lebak

Istri kades itu dilaporkan karena mengunggah konten yang diduga mengandung unsur black campaign

Penulis: Misbahudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Freepik
ilustrasi TikTok. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin


TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pendukung pasangan calon bupati Lebak nomor urut satu melaporkan istri seorang kepala desa (kades) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Istri kades itu dilaporkan karena mengunggah konten yang diduga mengandung unsur black campaign atau kampanye hitam.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebak, Asep Rizal, mengatakan konten itu diunggah di TikTok.

Baca juga: KPU Lebak Terima Surat Suara untuk Pilkada, Ini Jenisnya, Jangan sampai Keliru!

"Unggahan konten yang diduga mengandung unsur black campaign itu menjadi satu di antara barang bukti pelapor," ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu (2/11/2024).

Asep mengaku pihaknya baru menerima satu laporan dari masyarakat.

Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Lebak belum menemukan secara langsung adanya kampanye hitam di Instagram, TikTok, dan Facebook.

"Baru ada laporan dari masyarakat yang melampirkan bukti media sosial," katanya.

Menurut Asep, pengawasan media sosial berpedoman pada surat keputusan bersama yang ditandatangani Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.

Dia berharap masyarakat Lebak melaporkan ke Bawaslu jika menemukan kampanye hitam, SARA, dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). 

Baca juga: Bawaslu Banten Beri Peringatan Reses DPRD di Tengah Pergulatan Pilkada

"Jadi bagi kami bukan alasan keterbatasan sumber daya manusia. Peran masyarakat juga sangat penting untuk sama-sama mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2024 ini," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved